Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal
Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri untuk Perkuat Ekonomi Kepulauan
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, Rizki Faisal, mengusulkan agar konsep Free Trade Zone (FTZ) diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing daerah kepulauan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Rizki menegaskan bahwa implementasi FTZ tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen untuk menarik investasi. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.
“Kepri memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain. Sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional, kebijakan yang diterapkan juga harus memberikan afirmasi sesuai kebutuhan daerah kepulauan,” kata Rizki, Senin (13/7/26).
Menurutnya, penerapan FTZ secara bertahap merupakan pilihan yang tepat karena memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mempersiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari pembangunan infrastruktur, penguatan tata kelola, hingga sistem pengawasan yang efektif. Dengan pendekatan tersebut, manfaat kebijakan diharapkan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.
Rizki menjelaskan, terdapat empat manfaat utama yang akan diperoleh melalui penerapan FTZ di seluruh wilayah Kepri. Pertama, meningkatkan keterjangkauan harga kebutuhan pokok melalui distribusi barang yang lebih efisien dan biaya logistik yang lebih rendah sehingga harga sembako menjadi lebih kompetitif.
Kedua, memperluas pemerataan investasi serta membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di kawasan tertentu, tetapi berkembang secara merata di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Ketiga, mengoptimalkan potensi ekonomi maritim melalui pengembangan berbagai sektor strategis, seperti anchorage area atau titik lego jangkar, layanan logistik, penyediaan perbekalan kapal, industri galangan kapal, hingga jasa-jasa maritim lainnya yang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Keempat, memperkuat posisi Kepulauan Riau sebagai gerbang perdagangan Indonesia di jalur pelayaran internasional sehingga semakin kompetitif dalam menarik investasi yang berkualitas dan berkelanjutan.
Rizki menilai penerapan FTZ secara bertahap merupakan pendekatan yang realistis mengingat setiap daerah memiliki tingkat kesiapan yang berbeda, baik dari sisi infrastruktur, pelayanan kepelabuhanan, maupun tata kelola pemerintahan.
“Yang kita dorong bukan sekadar memperluas status FTZ, tetapi menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tujuan akhirnya adalah harga kebutuhan pokok yang lebih terjangkau, lapangan kerja yang semakin luas, ekonomi maritim yang semakin kuat, serta pemerataan pembangunan di seluruh Kepulauan Riau,” ujarnya.
Sebagai anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Rizki berharap pembahasan regulasi tersebut mampu melahirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan melalui berbagai skema afirmasi. Dengan demikian, percepatan pertumbuhan ekonomi dapat terwujud sekaligus memperkuat posisi strategis Kepulauan Riau sebagai beranda terdepan Indonesia dalam aktivitas perdagangan internasional.
