Hanan A.Rozak: “Perkebunan di Kawasan Hutan Yang Tidak Berizin Perlu Diberi Sanksi Tegas”

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hanan A. Rozak

Hanan A.Rozak: “Perkebunan di Kawasan Hutan Yang Tidak Berizin Perlu Diberi Sanksi Tegas”

Jakarta - Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Golkar Ir. H. Hanan A. Rozak, M.S menegaskan bawah aktivitas perkebunan di Kawasan Hutan yang tidak memiliki izin harus diberikan sanksi secara tegas. 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi IV DPR RI bersama Eselon I Kementerian Kehutanan, pada hari Kamis (13/03/25).

Menurutnya diketahui bahwa luas kebun sawit secara nasional  berdasarkan SK Kmentan 333/2019 sebelum UUCK adalah 16.371.959 ha. Dan Luas Kebun Sawit yang ada di Kawasan Hutan adalah seluas 3.324.027 ha, dan proses untuk menyelesaikan melalui UUCK untuk Perusahan, Koperasi dan Masyarakat. 

Namun Hanan juga mempertanyakan ketambahan luas Kawasan Hutan setelah UUCK diterbitkan, jika ada maka bagaimana penyelesaianya.

"Setelah UUCK terbit masih ada tambah lagi atau tidak, selain yang 3.324.027 ha ini,  kalau sebelumnya akan diselesaikan dgn UUCK, seandainya kalau sudah terbit UUCK, dan ada tambahkan lagi maka diselesaikan dgn apa", ungkapnya.

Hanan juga mejelaskan bahwa sanksi yang berikan sangat ringan, hanya bersifat denda administrasif, hal ini dapat membuka ruang untuk praktek-praktek ilegal di Kawasan Hutan bisa terjadi kembali, dia pun meminta Kementerian Kehutanan untuk menghitung secara deteil proses aktivitas produksi perusahan di Kawasan Hutan, sehinga kita mendapatkan informasi yang konprehensif terkait dengan perusahan tersebut. 

"Sanksi-sanksinya hanya sifatnya denda, apakah sesederhana itu, maksudnya tolong dijelaskan cara hitungnya seperti apa, untuk hitung denda itu, karena kita ketahui yang namanya kebun sawit exsisting 3.324.027 ha ini kan sudah menghasilkan, kita tidak dapat informasi masing-masing korporasi itu terbangun sejak kapan, berapa tahun dia sudah nikmati  apakah cukup dengan denda administratif berdasarkan pasal 110B, atau di luar itu., ujarnya.

Sambungnya lagi "ini saya pikir harus di kalkulasi, pendapatan perusahan selama perusahan itu menikmati luas lahan sawitnya yang belum berizin di kawasan hutan berapa, kemudian dendanya berapa, itu yang perlu kita cermati". tegasnya.