

Ketua Komisi XII DPR: Penataan Pertambangan Harus Dorong Nilai Tambah dan Pertumbuhan Inklusif
JAKARTA, 18 Juli 2025— Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa penataan sektor pertambangan nasional harus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan bernilai tambah. Ia menyebut, sejumlah regulasi yang telah diterbitkan pemerintah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola sektor ini secara menyeluruh.
Dalam acara Seminar Hukum Pertambangan Nasional yang diselenggarakan PB HMI, Bambang menjelaskan reformasi kewenangan daerah menjadi salah satu tonggak perubahan. “UU Nomor 23 Tahun 2014 menghapus kewenangan bupati dalam urusan pertambangan, yang kemudian dilanjutkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2020 yang juga mencabut kewenangan gubernur. Kini, UU Nomor 2 Tahun 2025 membuka ruang partisipasi yang lebih luas, termasuk bagi UMKM, koperasi, dan perguruan tinggi,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Bambang menambahkan, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada era pemerintahan Presiden Prabowo, sektor pertambangan harus mampu menciptakan nilai tambah melalui hilirisasi, efisiensi, serta keberlanjutan sosial dan lingkungan.
“Pengelolaan pertambangan tidak boleh lagi semata-mata berbasis eksploitasi komoditas mentah. Harus ada dorongan kuat ke arah hilirisasi dan industrialisasi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat dan negara,” kata legislator asal daerah pemilihan Bangka Belitung.
Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam tata kelola pertambangan. Menurutnya, kehadiran sistem digital seperti MODI (Mineral Online Database Indonesia) dan Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) menjadi instrumen penting dalam menciptakan transparansi, integrasi data, dan efisiensi lintas sektor.
“MODI dan Simbara telah menjadi fondasi penguatan pengawasan berbasis data yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Ini penting untuk memutus rantai praktik manipulatif dan mempercepat proses pengambilan keputusan, baik di tingkat teknis maupun kebijakan,” ujar Bambang.
Lebih jauh, ia menilai bahwa langkah-langkah seperti pencabutan lebih dari 2.000 izin tambang yang tidak aktif atau bermasalah merupakan bentuk konkret dari penataan sektor ini. Namun, ia mengingatkan bahwa penataan yang baik juga harus memperhatikan aspek sosial dan ekologis.
“Komisi XII DPR RI terus mengawal agenda penataan pertambangan ini agar tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” tandasnya.