Sari Yuliati: Komisi III DPR RI Serap Aspirasi Akademisi dan Penegak Hukum DIY untuk Sempurnakan RUU Hukum Acara Pidana

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati saat memimpin Kunjungan kerja Komisi III di DIY

Sari Yuliati: Komisi III DPR RI Serap Aspirasi Akademisi dan Penegak Hukum DIY untuk Sempurnakan RUU Hukum Acara Pidana

Yogyakarta — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Kunjungan ini menjadi bagian penting dari proses legislasi yang inklusif dan berbasis aspirasi lapangan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa kunjungan ini tidak semata-mata bersifat seremonial, melainkan langkah konkret untuk menggali perspektif akademisi serta praktisi hukum di daerah. 

"RUU Hukum Acara Pidana merupakan instrumen fundamental dalam sistem peradilan pidana kita. Karena itu, kami merasa penting untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan akademisi dan aparatur penegak hukum yang menjadi ujung tombak implementasi,” ujar Sari Yuliati. 

Dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja ini, Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan beberapa mitra kerja strategis, antara lain:

1. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jajaran

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jajaran

3. Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jajaran

4. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jajaran

Selain dialog dengan mitra penegak hukum, Komisi III DPR RI juga turut berdiskusi dengan para akademisi dari perguruan tinggi di DIY untuk mendapatkan sudut pandang akademik yang berbasis riset dan praktik hukum terkini.

Sari Yuliati menegaskan bahwa seluruh masukan yang diterima dalam kunjungan kerja ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan dan pembahasan lanjutan RUU Hukum Acara Pidana di parlemen.

“Kami ingin memastikan bahwa produk hukum yang kami hasilkan benar-benar menjawab kebutuhan sistem peradilan yang adil, transparan, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional dan internasional,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut.

Kunjungan kerja ini sekaligus menunjukkan komitmen Komisi III DPR RI untuk membangun sistem hukum yang partisipatif dan progresif dengan melibatkan langsung para pelaku dan pengamat hukum di daerah.