Terkait Dugaan Peredaran Narkotika di Rutan Kabanjahe, Maruli Siahaan Desak Dilakukan Investigasi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan

Terkait Dugaan Peredaran Narkotika di Rutan Kabanjahe, Maruli Siahaan Desak Dilakukan Investigasi

Jakarta -  Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan menyoroti terkait dugaan maraknya peredaran narkotika serta praktik kejahatan terorganisir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media massa dan media sosial tidak boleh dipandang sebagai isu biasa, melainkan harus ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.

“Saya mengikuti pemberitaan dan informasi yang berkembang di media serta media sosial terkait dugaan peredaran narkotika dan praktik penipuan yang diduga berlangsung di dalam Rutan Kabanjahe. Jika informasi ini benar, maka ini adalah persoalan sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” kata Maruli, Kamis (1/1/26).

Menurut Maruli, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara sejatinya merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum yang bertujuan melakukan pembinaan terhadap warga binaan, bukan justru menjadi tempat berkembangnya kejahatan terorganisir.

“Rutan dan lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pemulihan, bukan pusat transaksi narkoba atau kejahatan lain. Bila benar ada praktik terorganisir, apalagi melibatkan oknum, maka itu merupakan bentuk kegagalan sistem yang harus segera dibenahi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong dilakukannya investigasi secara menyeluruh, objektif, dan terbuka terhadap dugaan peredaran narkotika serta praktik penipuan yang terjadi di lingkungan rutan Kelas IIB Kabanjahe.

“Telusuri semua informasi, baik yang berasal dari pemberitaan maupun media sosial. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Maruli juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, yang menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan penanganan kasus tersebut melalui penguatan koordinasi lintas lembaga serta pengetatan evaluasi sistem pemasyarakatan. Menurutnya, langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Maruli menegaskan, sikap membiarkan dugaan pelanggaran hukum di rutan maupun lapas dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara hingga semakin rumitnya penanganan persoalan narkotika secara nasional.

“Kepercayaan publik adalah modal utama negara hukum. Jika ada pembiaran, maka yang rusak bukan hanya satu institusi, tetapi sistem hukum kita secara keseluruhan,” tegas Maruli.