Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini
Dukung Usulan THR Cair H-21 Lebaran, Yahya Zaini: Warga Bisa Persiapkan Mudik Lebih Awal
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini mengaku setuju pencairan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447H dipercepat. Hal tersebut ia sampaikan, menanggapi usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), agar pencairan THR pekerja dan buruh swasta diberikan tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21.
Usulan itu mendapat dukungan positif dari wakil rakyat di Parlemen Senayan. Yahya menilai percepatan pencairan THR akan sangat membantu warga, terutama dalam mempersiapkan kebutuhan mudik.
“Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya,” kata Yahya Zaini kepada wartawan, Kamis (26/2/26).
Yahya menjelaskan bahwa secara regulasi, pemerintah sebenarnya telah mengatur batas waktu pencairan THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Yakni, paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, kata Yahya, perusahaan wajib menunaikan kewajiban tersebut maksimal sepekan sebelum Lebaran. Namun, ia menegaskan, bahwa aturan tersebut merupakan batas akhir, alias bukan patokan ideal.
Ia juga mengapresiasi perusahaan yang mampu membayarkan THR lebih awal dari ketentuan tersebut. Karena hal terebut sangat dibutuhkan warga untuk berbagai kebutuhan persiapan mudik ke kampung halaman.
Menurutnya, pembayaran lebih cepat memberi ruang bagi pekerja untuk mengatur keuangan, membeli tiket transportasi yang harganya kerap melonjak. Hingga memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.
“Kalau perusahaan mampu membayar lebih cepat, tentu itu sangat baik. Pekerja jadi punya waktu lebih panjang untuk persiapan,” ucap politisi senior asal Pulau Bawean itu.
Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal
Di sisi lain, Yahya juga meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang lalai atau sengaja menunda pembayaran THR. Ia mengingatkan, bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib ditunaikan.
“Bilamana ada kasus perusahaan nakal yang tidak mau memberikan THR harus dikasih sanksi yang tegas. Mulai sanksi administratif sampai pencabutan izin berusaha,” tegasnya.
Yahya mengungkapkan bahwa setiap tahun kasus penundaan maupun ketidakpatuhan pembayaran THR cenderung meningkat. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Diketahui, bagi jutaan pekerja, THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Sebab, di momen Lebaran, tunjangan itu menjadi penopang utama kebutuhan mudik, belanja keluarga, hingga tradisi berbagi.
Karena itu, percepatan pencairan bukan hanya soal teknis administrasi. Tetapi juga soal kepastian dan rasa keadilan bagi para buruh.
