Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani saat mengikuti kunjunganke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, (21/5)
Komisi XIII DPR RI Apresiasi Desa Binaan Imigrasi Karawang dalam Pencegahan TPPO dan PMI Ilegal
Jakarta - Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam rangka pengawasan pelaksanaan fungsi keimigrasian, khususnya terkait pengawasan tenaga kerja asing dan pencegahan pelanggaran keimigrasian di kawasan industri strategis nasional, Kamis (21/5/26).
Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Sibarani memberikan apresiasi terhadap langkah preventif yang dilakukan Imigrasi Karawang melalui program desa binaan keimigrasian dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana perdagangan manusia (TPPM), serta keberangkatan PMI non-prosedural.
Sibarani menilai pendekatan berbasis desa tersebut merupakan langkah strategis karena melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengawasan dan edukasi keimigrasian.
“Pendekatan preventif seperti ini sangat penting. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui edukasi dan peningkatan literasi masyarakat sejak dari tingkat desa,” ujar Sibarani.
Ia juga mendorong agar jumlah desa binaan keimigrasian terus ditingkatkan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki potensi tinggi terhadap keberangkatan PMI non-prosedural.
Menurutnya, program tersebut perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)agar edukasi dan pencegahan dapat berjalan lebih komprehensif di tingkat daerah.
Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan berbasis daerah menjadi langkah yang lebih tepat dibanding hanya mengandalkan penolakan administratif pada saat pengurusan paspor.
“Masyarakat desa merupakan pihak yang paling dekat dan paling awal mengetahui potensi keberangkatan non-prosedural maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada perdagangan orang,” lanjut Sibarani.
Dalam kesempatan tersebut, Sibarani turut menyoroti capaian Imigrasi Karawang yang menolak ratusan permohonan paspor yang terindikasi akan digunakan untuk keberangkatan PMI ilegal. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga sejak tahap awal administrasi.
“Pencegahan sejak awal jauh lebih penting agar masyarakat tidak menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja ilegal di luar negeri,” tambahnya.
Sebagai penutup, Sibarani menegaskan dukungannya terhadap penguatan sistem pengawasan keimigrasian yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga adaptif dan humanis melalui pelibatan masyarakat serta pendekatan pencegahan dari tingkat akar rumput.
