Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave A.F. Laksono
Wacana terkait Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, Dave Laksono; Keterlibatan TNI Bersifat Pelengkap
Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan Surat Presiden (Surpres) terkait wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, belum dapat dijadikan dasar pembahasan karena masih berbentuk draf dan belum diterima secara resmi oleh DPR.
Ia menjelaskan bahwa Surpres bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.
“Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI. Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final,” kata Dave dalam keterangannya, Jumat (9/1/26).
Dave menegaskan bahwa Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam. Menurutnya, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Prinsip kami jelas, yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dave menyatakan bahwa Komisi I DPR pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ungkapnya.
“Dengan pendekatan demikian, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” imbuhnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam penanganan terorisme yang beredar sejak awal Januari 2026 belum bersifat final.
Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas draf yang masih dalam tahap pembahasan tersebut. Ia menilai kekhawatiran berlebihan justru mengaburkan substansi kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah.
“Belum (final, fixed). Kenapa cara berpikir kita itu selalu waduh, itu kan nanti akan begini, substansinya gitu lho,” kata Prasetyo saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/26).
Ia menekankan bahwa aturan tersebut nantinya hanya akan diberlakukan dalam kondisi tertentu dan tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Menurutnya, pendekatan spekulatif terhadap kebijakan yang belum rampung kerap membuat diskusi tidak menyentuh persoalan.
