Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI, Sari Yuliati Resmi Ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, (27/1), Foto: TVR Parlemen
Rapat Paripurna DPR RI, Sari Yuliati Resmi Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029. Adapun penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/26).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait usulan pergantian pimpinan DPR dari Fraksi Golkar.
“Selanjutnya, surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dari Saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.H., kepada Saudari Ir. Hj. Sari Yuliati, nomor anggota A-341,” kata Saan dalam rapat paripurna tersebut.
Usulan tersebut kemudian dimintakan persetujuan kepada semua peserta rapat paripurna. “Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Insinyur Hajah Sari Yuliati, nomor anggota A-341, dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” kata pimpinan sidang.
Semua peserta rapat paripurna secara serentak menyatakan persetujuan. “Setuju!” jawab peserta sidang, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Adapun penetapan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dilakukan untuk menggantikan Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Diketahui bahwa sebelumnya, dalam rapat paripurna yang sama, DPR RI juga secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI.
Saan menyampaikan bahwa rapat paripurna menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan itu sekaligus mencabut pencalonan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang sebelumnya disetujui pada Agustus 2025.
