Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman
Menteri UMKM Tanggapi Kasus Suap Importasi Barang KW dan Ilegal pada Ditjen Bea Cukai
Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menanggapi peran PT Blue Ray sebagai perantara dalam kasus suap importasi barang palsu dan ilegal pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten dalam melakukan penindakan.
"Saya mengapresiasi kepada para penegak hukum khususnya KPK dan kita berharap agar KPK bisa terus konsisten untuk melakukan penindakan secara hukum," kata Menteri Maman saat ditemui wartawan di Kementerian Investasi/Hilirisasi dan BKPM, Jakarta, Selasa (10/2/26).
Menurutnya, banjirnya barang impor dari luar negeri menjadi keresahan bagi UMKM. Sebab, derasnya barang impor yang masuk dapat membuat UMKM tidak berdaya saing dari segi harga. Menteri Maman menilai insentif yang diberikan pemerintah, termasuk modal untuk UMKM akan percuma jika akhirnya pasar tidak bisa menyerap produk UMKM.
Selain itu, Menteri Maman juga membongkar data selisih catatan ekspor-impor antara Indonesia dan China. Ada perbedaan data yang sangat mencolok antara catatan Indonesia dengan data ekspor yang dilaporkan China ke UN Trade and Development.
"Saya kasih sebuah analogi saja. Yang tercatat resmi di kita barang impor dari China itu kurang lebih misalnya 100. Di catatan ekspor di Cina, melalui catatan di UN Trade, itu sekitar 900 ekspor ke Indonesia. Berarti ada gap 800 yang tidak tercatat secara resmi. Berarti kan dia suka-sukanya saja kasih harga," jelasnya.
Tak hanya barang yang tidak tercatat, Menteri Maman juga menyoroti praktik under-invoicing atau pemalsuan nilai faktur agar pajak yang dibayarkan lebih rendah dari yang seharusnya. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Maman juga telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya, lanjutnya, berkomitmen untuk membenahi anak buahnya di jajaran DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pak presiden juga mengatakan itu coba, kalau dalam beberapa pesan dari pak presiden catatan under-invoicing ini kan masuk dalam kategori juga yang under-invoicing. Jadi, semua catatan-catatan yang tidak resmi itu masuk ke dalam secara ilegal," ungkapnya.
Selain itu, dampak dari banjirnya barang impor murah ini ternyata tidak hanya memukul ekonomi, tapi juga merembet ke masalah sosial yang serius. Menteri Maman menyebut banyak pelaku UMKM yang terjerat masalah keluarga akibat tidak menutupi modal belanja.
"Kita harus ingat bahwa ada puluhan juta usaha mikro kecil yang terdampak. Dampaknya bukan masalah usahanya bangkrut, (tetapi) dampak sosial, dampak keluarga, dan saya pikir udah ke mana-mana impact-nya. Jadi, saya pikir yuk udah saatnya kita setop permainan ini," lanjutnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," kata Asep yang dikutip dari detikNews.
