Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra dalam RDPU Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan (26/2). Foto: Lintasparlemen.com
Soedeson Tandra Desak APH Uji Ulang Bukti Medis Kasus Kematian Mahasiswi UNRAM
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pendalaman menyeluruh terhadap bukti medis dalam perkara kematian seorang Mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM) di Lombok yang menetapkan Radiet Adiansyah sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/26). Ia menegaskan, pengusutan perkara harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Komisi III menjalankan fungsi pengawasan. Ketika muncul keraguan di tengah masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” ucapnya.
Soedeson menekankan pentingnya asas audi et alteram partem atau mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak secara berimbang. Setelah menerima aspirasi dari keluarga korban dan tim kuasa hukum tersangka, ia menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah hasil visum dan bukti forensik terkait penyebab kematian korban. Soedeson mempertanyakan konsistensi temuan medis dengan kronologi kejadian yang menyebut korban meninggal akibat dibenamkan di pasir pantai.
“Jika benar korban dibenamkan saat masih hidup, maka secara logis pasir akan masuk ke paru-paru. Apakah temuan medis menguatkan hal tersebut? Ini harus diperjelas untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah,” kata Soedeson.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya luka gores pada tubuh korban yang dinilai perlu dijelaskan asal-usulnya. Menurutnya, kepastian mengenai luka tersebut penting untuk menentukan apakah benar terjadi kekerasan fisik sebelum insiden yang menyebabkan kematian.
Tak hanya substansi perkara, ia juga menaruh perhatian pada aspek prosedural selama proses penyidikan. Soedeson mempertanyakan apakah tersangka telah memperoleh pendampingan hukum yang memadai, berada dalam kondisi sehat saat diperiksa, serta apakah proses pemeriksaan didokumentasikan secara lengkap.
“Kepastian bahwa tersangka didampingi kuasa hukum dan dalam kondisi sehat saat memberikan keterangan sangat penting. Proses hukum tidak boleh dijalankan secara sepihak,” tegasnya.
Di akhir rapat, Soedeson mengusulkan agar Komisi III DPR RI mengundang penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan publik. Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR sebagai mitra kerja kepolisian dan kejaksaan.
“Kami tidak mencampuri independensi pengadilan. Namun, kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar menjawab rasa keadilan masyarakat. Jika ada kekeliruan atau penyimpangan prosedur, tentu harus diluruskan,” tutupnya.
