Ketua Komisi X DPR RI Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian

Ketua Komisi X DPR RI Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas.

Terlebih lagi hal ini terjadi di dalam pelatihan nasional (pelatnas) yang sepatutnya menjadi arena bagi atlet untuk menempa diri demi memberikan prestasi kepada bangsa.

"Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi," kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/26).

Ia memberikan apresiasi terhadap respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Erick Thohir yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) untuk membentuk tim investigasi guna mengusut kasus ini.

"Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani kasus tersebut. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan," jelas Hetifah.

Sejalan dengan pernyataan Menpora, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.

"Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum," tegasnya.

Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, kata Hetifah, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.

Keinginan ini dijawab oleh Menpora yang membuka layanan pengaduan bagi para atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual untuk memberikan laporan di akun email: pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti laporan dengan memberikan pendampingan psikologi serta pendampingan hukum kepada korban.