Wakil Ketua Baleg DPR RI / Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Dukung Putusan MK terkait Uang Pensiun Eks Pejabat untuk Penyesuaian
Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR RI , Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980, terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. Ia menilai putusan tersebut merupakan langkah baik.
"Pertama, tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final and binding," kata Doli kepada wartawan, Selasa (17/3/26).
"Kedua, putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan," imbuhnya.
Menurut Doli, putusan itu menjadi pengingat penting bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian regulasi. Dia pun berterima kasih atas pemohon dan MK atas putusan itu.
"Justru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan soal itu. judicial review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan," jelasnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan bahwa revisi undang-undang nantinya juga akan mengatur secara proporsional soal uang pensiun dan penghargaan bagi pejabat negara. Dia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Perubahan UU itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dan lain-lain yang perlu dilakukan secara proporsional. Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk undang-undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya," jelas Anggota Komisi II DPR RI ini.
"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," sambungnya.
Diketahui bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Putusan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ahmad Sadzali dkk tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Senin (16/3/2026). Dalam gugatannya, pemohon menggugat Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980.
Dalam putusannya, MK menyebutkan isi UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. MK menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan.
"Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar MK.
MK mengatakan pembentuk UU harus membentuk UU baru untuk mengatur persoalan pensiun tersebut. MK memberi batas waktu 2 tahun bagi pembentuk UU.
