

Komisi XI Minta Perbaikan Sistem Coretax Untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak
Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eric Hermawan, menilai bahwa Coretax merupakan terobosan yang baik dalam mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.
Namun, Eric menekankan perlu perbaikan segera pada sistem tersebut, mengingat banyaknya keluhan sejak pertama kalu dilakukan implementasinya pada Januari 2025.
Eric juga meyakini bahwa melalui perbaikan sistem Coretax, penerimaan pajak akan meningkat pada triwulan kedua tahun 2025 karena kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak.
“Saya sangat optimistis, insya Allah bisa tercapai karena kawan-kawan pajak juga serius bekerja. Sistem Coretax sendiri diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara, dengan kontribusi sekitar 70 persen terhadap APBN. Pajak memiliki peran penting bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” ujar Eric yang dikutip dari situs DPR, Sabtu (22/3/25).
Diketahui sbelumnya, realisasi penerimaan pajak per 31 Januari 2025 tercatat sebesar Rp88,99 triliun, turun 41,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk anjloknya harga komoditas dan dampak kebijakan administratif.
Pemerintah dan DJP telah melakukan berbagai upaya perbaikan terhadap sistem Coretax, seperti perbaikan modul registrasi, penambahan server database, serta peningkatan skema penandatanganan digital pada dokumen faktur pajak.
Diharapkan dengan perbaikan tersebut, sistem Coretax dapat berfungsi optimal dan mendukung peningkatan penerimaan pajak pada triwulan kedua tahun 2025.