Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga dalam agenda RDP Komisi III DPR RI bersama Kepala BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Gedung DPR,(7/4) Foto : dpr.go.id
Anggota Komisi III Mangihut Sinaga Soroti Dugaan Oknum Aparat Terlibat dalam Peredaran Narkoba
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga menyoroti serius persoalan peredaran narkotika terutama kondisi di daerah pemilihannya, Sumatera Utara, yang sudah berada dalam situasi darurat narkoba. Ia mengatakan bahwa peredaran narkotika kini tidak lagi mengenal batas usia maupun lingkungan dan menegaskan bahwa kunci utama pemberantasan narkoba bukan hanya pada regulasi, tetapi pada komitmen aparat penegak hukum.
“Sekarang bukan lagi manusia yang mengejar narkoba, tetapi narkoba yang mengejar semua lapisan masyarakat. Anak-anak SD, lansia, bahkan di lingkungan tempat ibadah pun sudah terpapar. Ini sangat mengerikan,” kata Mangihut Sinaga dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (7/4/26)
Mangihut juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. “Di mana-mana, ini bukan cerita bohong lagi, semua para pengedar ini adalah orang dari anggota Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba),” ujarnya.
Menurutnya, meski terdapat kebutuhan untuk menyempurnakan Undang-Undang terkait narkotika dan psikotropika, permasalahan utama justru terletak pada lemahnya komitmen dalam pelaksanaan di lapangan. “Kalau komitmen aparat tidak kuat, sebaik apapun undang-undang kita ubah, hasilnya akan tetap nol. Undang-undang kita sebenarnya sudah cukup baik, meskipun ada kekurangan,” tegas Mangihut.
Selain itu, ia uga menyoroti peran Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba yang dinilai belum optimal. Ia mendorong adanya penguatan kewenangan BNN, termasuk dalam hal penyadapan, agar penanganan kasus dapat lebih efektif dan terintegrasi.
“Ke depan perlu dipikirkan apakah BNN bisa menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan, sehingga penanganan lebih fokus dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Mangihut juga menekankan pentingnya keberanian dan ketegasan aparat dalam menindak pelaku, termasuk jika terdapat oknum dari internal penegak hukum itu sendiri. Oleh karena itu, terangnya, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika harus mampu menjawab persoalan mendasar, termasuk munculnya jenis narkotika dan modus baru yang belum terakomodasi dalam regulasi saat ini.
“Ini sudah darurat narkoba. Kita harus berani mengambil langkah yang lebih tegas dan sistemik. Kalau tidak, sebaik apapun regulasi yang kita buat, akan sia-sia,” tutup Mangihut Sinaga.
