Benny Utama: Gembong Narkoba Harus Dihukum Seberat-beratnya, Pemakai Wajib Direhabilitasi — RUU Narkotika Harus Tegas Bedakan Keduanya

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama

Benny Utama: Gembong Narkoba Harus Dihukum Seberat-beratnya, Pemakai Wajib Direhabilitasi — RUU Narkotika Harus Tegas Bedakan Keduanya

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, menyerukan agar RUU Narkotika dan Psikotropika memberikan ketegasan hukum yang berbeda antara gembong dan pengedar narkoba di satu sisi, dengan para pemakai di sisi lain. Bagi para gembong narkoba, aparat penegak hukum jangan ragu menjatuhkan pidana berat, termasuk hukuman mati untuk gembong dan pengedar kelas kakap.

"Gembong narkoba itu yang merusak jutaan orang. Mereka tahu apa yang mereka lakukan, mereka untung dari kesengsaraan orang lain. Untuk mereka, tidak ada ampun — hukuman seberat-beratnya harus ditegaskan dalam undang-undang yang baru," tegas Benny Utama.

Di sisi lain, Benny menegaskan bahwa para pemakai narkoba harus diperlakukan secara berbeda — bukan sebagai penjahat, melainkan sebagai korban yang sedang sakit dan perlu diselamatkan. Data menunjukkan lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia adalah narapidana kasus narkotika, dan sebagian besar di antaranya bukan pengedar atau bandar, melainkan pengguna. Kondisi ini, menurut Benny, bukan cerminan keberhasilan penegakan hukum — melainkan bukti bahwa sistem selama ini belum tepat sasaran.

"Para pemakai ini kan sebenarnya korban yang harus diselamatkan, generasi-generasi muda yang harus kita selamatkan ke depan. Persoalannya selama ini kita belum punya panti rehabilitasi yang memadai," ungkap Benny.

Ia menegaskan, mendorong rehabilitasi bagi pemakai sama sekali tidak berarti melemahkan hukum. Justru sebaliknya — dengan memisahkan secara tegas penanganan gembong dan pemakai, penegak hukum bisa lebih fokus memburu jaringan yang sesungguhnya.

"Kalau pengguna kita masukkan ke penjara yang sama dengan pengedar, kita hanya memenuhi lapas tanpa memutus rantai peredaran narkoba itu sendiri. Yang harus kita kejar itu gembong-gembongnya, bukan korbannya," tambahnya.

Benny juga menyoroti minimnya anggaran BNN untuk menjalankan program rehabilitasi secara optimal. Menurutnya, Komisi III — khususnya Fraksi Partai Golkar — telah berulang kali mendorong pemerintah agar mengalokasikan anggaran yang lebih serius.

"Anggaran BNN itu kecil sekali. Kita di Komisi III sudah berkali-kali menyuarakan, saya juga secara personal sudah menyuarakan soal kebutuhan anggaran ini. Kalau kita serius, ini harus kita anggarkan secara memadai, sehingga para korban tadi bisa kita pulihkan dan kembalikan ke masyarakat," tambah Benny.

Benny berharap RUU Narkotika dan Psikotropika dapat segera dituntaskan. "Undang-undang yang baru harus memastikan gembong dan pengedar dihukum seberat-beratnya. Tapi pemakai harus diselamatkan, bukan dipenjara. Tegas kepada jaringan, selamatkan korbannya — itu semangat yang harus jadi tulang punggung undang-undang ini," tutupnya.