Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani saat mengikuti Kunker Spesifik Komisi XIII ke Kantor Imigrasi Kalimantan Barat (9/4).
Franky Sibarani Apresiasi Gerak Cepat Imigrasi Tangani Kasus SRM, Dorong RT/RW Ikut Awasi WNA
Jakarta – Dalam rangka fungsi pengawasan, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Franciscus Maria Agustinus Sibarani atau yang akrab disapa Franky Sibarani melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Imigrasi Kalimantan Barat, Kamis (9/4/26).
Dalam kesempatan tersebut, Franky Sibarani mengapresiasi gerak cepat jajaran Imigrasi Kalimantan Barat dalam menangani konflik yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada kasus PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Ketapang pada Desember lalu.
Menurutnya, respons cepat mulai dari penindakan hingga proses deportasi berjalan efektif dan mampu mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
“Penanganan yang cepat dan terukur ini patut diapresiasi. Bahkan mendapat respons positif dari tokoh masyarakat, termasuk Ketua Dewan Adat Dayak Ketapang, karena mampu menjaga kondusivitas di lapangan,” kata Franky Sibarani.
Selain itu, ia juga mengapresiasi kelancaran pelayanan keimigrasian selama periode high season Februari hingga Maret, yang mencakup momentum Imlek, Cap Go Meh, Lebaran, hingga Paskah.
“Di tengah peningkatan lalu lintas penumpang, pelayanan keimigrasian tetap berjalan lancar. Kami juga menerima banyak respons positif dari masyarakat atas pelayanan yang profesional dan responsif,” lanjutnya.
Meski demikian, Franky Sibarani menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA di dalam negeri masih perlu diperkuat.
Ia menyoroti bahwa selama ini pengawasan keimigrasian masih cenderung berfokus pada pintu masuk, sementara pengawasan setelah WNA berada di dalam wilayah Indonesia belum berjalan optimal. Padahal, potensi pelanggaran justru kerap terjadi ketika aktivitas orang asing tidak terpantau secara memadai di lingkungan masyarakat.
“Mayoritas kasus yang terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal atau izin kunjungan, termasuk overstay. Misalnya, visa yang diajukan untuk kunjungan namun digunakan untuk bekerja, yang jelas melanggar ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap WNA tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Peran masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan hingga RT/RW, sangat penting karena mereka yang paling dekat dengan lingkungan tempat tinggal orang asing,” ujarnya.
Namun demikian, kewajiban tamu wajib lapor 1×24 jam kepada RT/RW serta pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) milik Direktorat Jenderal Imigrasi dinilai masih belum berjalan maksimal.
“Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan orang asing yang menetap dalam jangka waktu lama dan tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Informasi tersebut sangat membantu aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.”
