Soroti Kasus Pelecehan di FH UI, Adde Rosi Dorong Penguatan UU TPKS hingga Perlindungan Kampus

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi

Soroti Kasus Pelecehan di FH UI, Adde Rosi Dorong Penguatan UU TPKS hingga Perlindungan Kampus

JAKARTA, – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam grup chat. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan serius, tidak hanya secara etik individu, tetapi juga sistemik di lingkungan pendidikan.

Adde Rosi juga menegaskan pentingnya penguatan perlindungan di kampus agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia meminta seluruh perguruan tinggi memperketat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Ini tidak boleh terjadi di institusi pendidikan tinggi,” ujar Adde Rosi, Kamis (16/4/26).

Ia juga menegaskan bahwa kampus harus serius, transparan, dan berpihak pada korban dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual.

“Satgas PPKS harus benar-benar bekerja efektif. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan berpihak pada korban,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus dioptimalkan secara nyata.

Politisi Partai Golkar juga menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya di lingkungan pendidikan.

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujarnya.

Ia menyoroti masih rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap bentuk kekerasan seksual, terutama di ruang digital, yang kerap dianggap sepele padahal memiliki konsekuensi hukum.

Karena itu, ia menekankan pentingnya perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif melalui edukasi berkelanjutan.

“Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Edukasi tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika kasus muncul,” kata Adde Rosi.

Ia juga mendorong agar materi pencegahan kekerasan seksual dimasukkan ke dalam kurikulum, termasuk pemahaman tentang consent dan relasi kuasa, agar mahasiswa memiliki kesadaran etik dalam berinteraksi.

Selain itu, Adde Rosi mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan pengawasan agar penanganan kasus lebih objektif dan akuntabel.

Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan di sektor pendidikan agar kampus benar-benar menjadi ruang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Indonesia menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” pungkasnya