Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama saat mengikuti RDP dan RDPU Komisi III DPR RI bersama Gubernur dan Kepala BPN DKI Jakarta, (14/4), Foto: TVR Parlemen
Soroti Perjuangan Pensiunan Guru Benhil, Benny Utama Tekankan Solusi Mediasi dan Kemanusiaan
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Benny Utama, menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan seharusnya mengutamakan pendekatan mediasi. Menurutnya, dalam sebuah sengketa, jarang ada pihak yang benar-benar diuntungkan atau dirugikan secara mutlak.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny sebagai respons atas aduan tujuh keluarga pensiunan guru yang tinggal di kawasan Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Hunian yang telah mereka tempati selama puluhan tahun kini diklaim sebagai bagian dari aset SDN Bendungan Hilir 09 Pagi dan terancam untuk dibongkar.
“Dalam pepatah Minang disebutkan bahwa berperkara itu ibarat ‘yang satu menjadi abu, yang lain menjadi arang’. Artinya, kedua pihak sama-sama terdampak. Karena itu, mediasi menjadi jalan terbaik,” kata Benny dalam Rapa Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/4/26).
Ia menekankan pentingnya penelusuran riwayat penguasaan fisik lahan oleh para penghuni, termasuk mengkaji kesesuaiannya dengan status sertifikat yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Menurutnya, aspek kronologis menjadi kunci dalam memahami akar persoalan.
Benny juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Agraria yang memberikan peluang bagi pihak yang telah lama menguasai dan menempati lahan tanpa sengketa untuk mengajukan kepemilikan secara sah.
“Perlu ditelusuri sejak kapan lahan itu dihuni, dokumen apa yang dimiliki sejak awal, hingga proses pengajuan sertifikatnya,” jelasnya.
Permasalahan ini mencuat setelah tujuh keluarga pensiunan guru menghadapi ancaman pengosongan lahan seluas sekitar 1.500 meter persegi yang telah mereka tempati lebih dari setengah abad. Di usia lanjut, mereka kini dihadapkan pada ketidakpastian tempat tinggal akibat klaim aset dari pemerintah daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, terungkap bahwa para penghuni memiliki keterkaitan erat dengan sejarah berdirinya sekolah tersebut. Mereka bukan sekadar warga biasa, melainkan para pendidik yang turut berkontribusi dalam pengembangan fasilitas pendidikan di lokasi tersebut.
Salah satu perwakilan warga, Neni Sri Mulyani, menyampaikan bahwa rumah mereka bahkan pernah difungsikan sebagai ruang belajar sementara untuk menunjang kegiatan pendidikan di masa lalu.
Melihat kondisi tersebut, Komisi III DPR RI menilai bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum kepemilikan, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan serta penghargaan terhadap jasa para guru.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda rencana pembongkaran dan mengedepankan dialog sebagai solusi utama.
DPR juga mendorong dilakukannya kajian hukum yang menyeluruh serta membuka ruang mediasi yang adil bagi kedua pihak. Selain itu, muncul pula usulan untuk memberikan hak atas tanah kepada para pensiunan guru sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka di dunia pendidikan.
