RUU Ketenagakerjaan bagian dari Kepatuhan terhadap Putusan MK No 168/2023; Mencerminkan Penyeimbang Kepentingan Perlindungan Pekerja dengan Keberlanjutan Dunia Usaha

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq

RUU Ketenagakerjaan bagian dari Kepatuhan terhadap Putusan MK No 168/2023; Mencerminkan Penyeimbang Kepentingan Perlindungan Pekerja dengan Keberlanjutan Dunia Usaha

Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI tengah merumuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Langkah ini adalah bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan untuk memastikan perlindungan pekerja dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan dunia usaha.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan perlunya penataan ulang sejumlah ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam skema omnibus law. Beberapa aspek penting seperti pengupahan, sistem outsourcing, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian untuk disesuaikan agar lebih memberikan kepastian hukum.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini diarahkan untuk mengembalikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.

“Putusan MK ini menjadi dasar penting untuk melakukan harmonisasi. Kita ingin memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak, tapi di saat yang sama dunia usaha tetap bisa berjalan dan membuka lapangan kerja,” ujarnya.

Dari sisi perlindungan pekerja, RUU ini diarahkan untuk memperkuat kepastian upah minimum yang lebih adil, memperjelas batasan penggunaan sistem outsourcing, serta menghadirkan mekanisme PHK yang lebih transparan dan manusiawi. Hal ini menjadi penting agar pekerja tidak lagi berada dalam posisi rentan ketika menghadapi perubahan dalam hubungan kerja.

Di sisi lain, aspek keberlanjutan usaha juga menjadi perhatian utama. Regulasi yang disusun tetap mempertimbangkan fleksibilitas operasional perusahaan, menjaga iklim investasi tetap kompetitif, serta memastikan beban biaya tenaga kerja tetap terukur.

“Kalau perlindungan kuat tapi usaha tidak bisa berjalan, lapangan kerja justru akan berkurang. Sebaliknya, kalau usaha tumbuh tanpa perlindungan, pekerja yang dirugikan. Karena itu, keseimbangan ini harus dijaga,” lanjutnya.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pekerja, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah. Proses ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Dengan pendekatan tersebut, RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap putusan konstitusi, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, pasti, dan berkelanjutan.

Bagi Ranny Fahd Arafiq, arah pembahasan ini menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyeimbang kepentingan.

“Yang kita bangun adalah sistem yang adil. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap tumbuh, dan keduanya bisa berjalan bersama,” tutupnya