Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Hamka B. Kady
DPR RI Sahkan UU PPRT, Hamka B. Kady: Implementasi Harus Dikawal Ketat
Jakarta, 24 April 2026 - Pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dipandang sebagai langkah strategis dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik. Meski demikian, keberhasilan regulasi ini sangat ditentukan oleh implementasinya di lapangan.
DPR RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang PPRT menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, pada rabu, (22/4/26).
Anggota DPR RI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, Hamka B. Kady, menyampaikan apresiasi atas pengesahan tersebut. Ia menilai UU PPRT merupakan tonggak penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.
Menurutnya, pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai persoalan, seperti ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak pasti, hingga potensi kekerasan. Dengan hadirnya undang-undang ini, negara dinilai mulai memberikan perlindungan yang lebih memadai.
Selain itu, Hamka juga menyambut baik disahkannya revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang dianggap memperkuat sistem penegakan hukum nasional. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian krusial dalam proses peradilan.
Tanpa jaminan keamanan yang kuat, keberanian untuk mengungkap fakta dan kebenaran akan sulit tumbuh. Namun demikian, Hamka mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang tidak boleh berhenti pada aspek formal semata.
Ia menekankan perlunya komitmen serius dari seluruh pihak agar pelaksanaan regulasi berjalan efektif. “Keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Hamka B. Kady pada Jumat (24/4/26).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan implementasi harus disertai mekanisme sanksi yang jelas dan tegas. Tanpa hal tersebut, menurutnya, perlindungan berpotensi hanya bersifat administratif.
“Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran, agar undang-undang ini benar-benar memiliki daya paksa dan melindungi pekerja secara nyata,” tegasnya.
Hamka juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan. Ia menilai, pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam pendataan, pengawasan, serta penyelesaian persoalan yang muncul.
“Implementasi undang-undang ini sangat bergantung pada kehadiran pemerintah daerah. Mereka yang paling dekat dengan realitas di lapangan, sehingga harus aktif dalam pengawasan dan penanganan kasus,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa keberhasilan UU PPRT juga membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga.
“Perlindungan tidak cukup hanya melalui regulasi. Harus ada perubahan budaya. Pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja profesional yang memiliki hak, martabat, dan kontribusi penting dalam kehidupan sosial kita,” tambahnya.
Fraksi Partai Golkar, lanjutnya, akan terus mengawal implementasi UU PPRT agar sejalan dengan tujuan pembentukannya. Ia juga berharap regulasi ini benar-benar memberi dampak nyata, khususnya bagi pekerja rumah tangga.
Dalam ketentuan undang-undang tersebut, diatur berbagai aspek mulai dari proses perekrutan hingga hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. Hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk perusahaan penyalur, juga diatur secara rinci.
Selain itu, UU ini mencakup pengaturan mengenai pelatihan vokasi, perizinan usaha, pembinaan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga. Mekanisme penyelesaian perselisihan juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini, disertai dorongan partisipasi masyarakat dalam upaya pelindungan secara menyeluruh.
Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT
Melalui UU PPRT, pekerja rumah tangga kini memperoleh payung hukum yang menjamin hak-haknya. Dalam Pasal 15 ayat (1), terdapat 14 hak utama yang harus dipenuhi, antara lain:
* Kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan
* Jam kerja yang layak dan manusiawi
* Hak atas waktu istirahat dan cuti
* Upah serta tunjangan hari raya sesuai kesepakatan kerja
* Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
* Akses terhadap bantuan sosial pemerintah
* Pemenuhan kebutuhan makanan yang sehat
* Penyediaan tempat tinggal yang layak bagi pekerja penuh waktu
* Hak mengakhiri hubungan kerja jika kesepakatan dilanggar
* Lingkungan kerja yang aman dan sehat
* Serta hak lain yang disepakati dalam perjanjian kerja
Di samping itu, UU ini juga mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah. Sementara bagi yang tidak termasuk kategori tersebut, kewajiban pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Pengaturan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
