

Menjaga Raja Ampat Sebagai Warisan Dunia untuk Generasi Mendatang
Oleh: Mukhtarudin, Sekretaris Fraksi Golkar, Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah
Pada 10 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sebagai Komisi XII DPR RI yang memiliki tugas pengawasan di bidang lingkungan hidup, energi, dan sumber daya mineral, kami menyambut baik keputusan ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk melindungi salah satu keajaiban alam Indonesia.
Namun, di balik langkah tegas ini, terdapat tanggung jawab besar yang harus kita pikul bersama demi menjaga Raja Ampat sebagai warisan dunia untuk generasi mendatang.
Raja Ampat, Harta Karun yang Tak Ternilai
Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata, melainkan laboratorium alam yang menyimpan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.
Dengan lebih dari 553 spesies karang, 75% dari total spesies karang dunia, serta 1.070 spesies ikan karang dan 699 jenis moluska, kawasan ini adalah jantung dari Segitiga Karang Dunia, (coral triangle).
Keindahan bawah lautnya telah menarik perhatian dunia, menjadikan Raja Ampat sebagai salah satu situs warisan geopark yang diakui secara internasional.
Namun, keberadaan aktivitas tambang nikel telah mengancam kelestarian ekosistem ini, dengan laporan kerusakan hutan seluas lebih dari 500 hektar di lima pulau kecil, sebagaimana diungkap oleh Greenpeace Indonesia.
Kami di Komisi XII DPR RI memahami bahwa Raja Ampat bukan hanya aset nasional, tetapi juga tanggung jawab global. Kerusakan ekosistem di kawasan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan lokal, tetapi juga pada keseimbangan ekologi laut dunia.
Oleh karena itu, pencabutan izin tambang oleh Presiden Prabowo adalah langkah awal yang patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti di sini. Kami menilai bahwa kebijakan ini harus menjadi tonggak baru dalam pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.
Refleksi atas Pengawasan dan Regulasi
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi XII DPR RI mengakui bahwa pencabutan izin ini juga menjadi cermin bagi kita semua untuk mengevaluasi efektivitas regulasi dan pengawasan di sektor pertambangan.
Fakta bahwa beberapa perusahaan, seperti PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining, beroperasi tanpa izin lingkungan atau melakukan pembersihan lahan ilegal menunjukkan adanya celah dalam sistem perizinan dan pengawasan.
Bagaimana izin-izin ini dapat diterbitkan tanpa kajian lingkungan yang memadai, terutama di kawasan sensitif seperti Raja Ampat, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai Anggota dan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR, saya juga telah mengingatkan pemerintah agar selalu mengawasi aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel yang hingga saat ini operasi tambang masih disetop.
Seperti yang disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, izin tambang PT Gag Nikel belum akan dibuka Kembali, mengingat proses evaluasi masih terus berlangsung.
Komisi XII DPR mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan bahwa semua perusahaan, tanpa terkecuali, tunduk pada standar lingkungan yang ketat.
Transparansi dalam proses verifikasi dan pengambilan keputusan harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Tantangan dan Langkah ke Depan
Meskipun pencabutan izin adalah langkah maju, tantangan besar masih menanti. Pertama, rehabilitasi ekosistem yang telah rusak akibat aktivitas tambang sebelumnya harus menjadi prioritas utama.
Komisi XII DPR RI berencana melakukan kunjungan kerja ke Raja Ampat bersama KLHK untuk mengevaluasi dampak lingkungan dan memastikan bahwa upaya pemulihan hutan dan terumbu karang dilakukan secara serius.
Saya mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat lokal dan organisasi lingkungan dalam proses rehabilitasi ini, karena mereka adalah pihak yang paling memahami dinamika ekosistem setempat.
Kedua, menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Penerbitan izin tambang di masa depan harus melalui proses yang ketat, melibatkan kajian lingkungan strategis (KLHS) dan konsultasi publik yang inklusif.
Pemerintah untuk mempercepat implementasi teknologi pemantauan berbasis satelit dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi aktivitas ilegal di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.
Ketiga, kami menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Raja Ampat memiliki potensi besar sebagai destinasi ekowisata yang dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat lokal tanpa merusak lingkungan.
Fraksi Golkar RI akan terus mendorong pengembangan model pariwisata berkelanjutan yang memberdayakan masyarakat adat dan menjaga keaslian budaya serta alam Raja Ampat.
Panggilan untuk Kolaborasi
Keputusan Presiden Prabowo mencabut izin tambang adalah bukti bahwa suara rakyat didengar. Protes masyarakat, aktivis lingkungan, dan organisasi seperti Greenpeace Indonesia telah menjadi katalis penting dalam mendorong kebijakan ini.
Namun, pelestarian Raja Ampat bukanlah tugas pemerintah semata. Kami mengajak semua pemangku kepentingan, pemerintah daerah, masyarakat lokal, sektor swasta, dan komunitas internasional, untuk bersinergi dalam menjaga keberlanjutan kawasan ini.
Komisi XII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kami akan memastikan bahwa kebijakan lingkungan di Raja Ampat tidak hanya berhenti pada pencabutan izin, tetapi juga diikuti dengan langkah konkret untuk pemulihan ekosistem dan pencegahan pelanggaran di masa depan.
Penting harus ada pembentukan satgas khusus untuk memantau kawasan konservasi di seluruh Indonesia, sehingga Raja Ampat tidak menjadi satu-satunya sorotan, tetapi bagian dari gerakan nasional untuk melindungi lingkungan.
Penutup, Warisan untuk Masa Depan
Raja Ampat adalah anugerah yang tidak ternilai harganya. Sebagai anggota Komisi XII DPR RI, kami memandang pelestarian kawasan ini sebagai amanah untuk generasi mendatang.
Langkah Presiden Prabowo adalah titik awal, tetapi perjuangan untuk menjaga Raja Ampat membutuhkan komitmen kolektif yang berkelanjutan.
Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari identitas nasional kita. Mari bersama-sama menjaga Raja Ampat, bukan hanya untuk kita hari ini, tetapi untuk anak cucu kita di masa depan.