Ketua Komisi XI DPR RI Pastikan PFII Tetap Mengacu pada Kesepakatan GMT

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XI
Ketua Komisi XI DPR RI Pastikan PFII Tetap Mengacu pada Kesepakatan GMT Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Ketua Komisi XI DPR RI Pastikan PFII Tetap Mengacu pada Kesepakatan GMT

Jakarta – Pemerintah memastikan berbagai insentif perpajakan yang disiapkan bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tetap sejalan dengan ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang telah diadopsi Indonesia. Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga daya tarik investasi sekaligus memenuhi komitmen perpajakan internasional.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, mengatakan ketentuan mengenai insentif pajak bagi investor telah diatur dalam undang-undang. Namun, implementasinya tetap mempertimbangkan perkembangan rezim perpajakan global yang kini berlaku di berbagai negara.

"Bahwa dalam UU sudah diatur bahwa investor diberikan bebas pajak selama 50 tahun. Tapi kita tentunya tahu ada perubahan lanskap pajak internasional, dan kita follow itu semua," ungkap Misbakhun kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/7/26).

Ia menjelaskan, penerapan fasilitas perpajakan akan disesuaikan dengan status perusahaan yang berinvestasi di PFII, khususnya apakah termasuk dalam cakupan Global Minimum Tax atau tidak.

"Mekanismenya sudah ada, tinggal kita lihat apakah perusahaan-perusahaan yang akan invest di PFII masuk ke dalam lingkup pajak minimum global atau tidak. Kalau tidak, artinya mereka tetap bisa enjoy bebas pajak selama 50 tahun," tegas Misbakhun.

Global Minimum Tax merupakan kesepakatan internasional yang telah diterapkan di lebih dari 60 negara. Indonesia mulai memberlakukan kebijakan tersebut sejak 1 Januari 2025, sejalan dengan sejumlah negara lain seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Uni Emirat Arab.

Dalam implementasinya di PFII, GMT berlaku bagi Perusahaan Multinasional (PMN) yang memiliki omzet global paling sedikit 750 juta euro. Penerapan pajak minimum global dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang dipungut negara tempat anak perusahaan beroperasi, Income Inclusion Rule (IIR) yang dikenakan kepada negara domisili perusahaan induk, serta Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang diterapkan oleh negara anggota grup lainnya.

Ketentuan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban pajak bagi pelaku usaha perorangan maupun perusahaan yang tidak termasuk dalam kelompok PMN dengan omzet global di bawah 750 juta euro. Selain itu, perusahaan di PFII yang memiliki tarif pajak efektif di atas 15 persen setelah dikonsolidasikan dengan entitas usahanya di Indonesia juga tidak akan dikenai pajak tambahan.

Selain insentif berupa tax holiday, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan fiskal lainnya bagi investor, pelaku usaha, dan tenaga ahli yang beroperasi di kawasan PFII.

"Disamping tax holiday, para investor, pelaku usaha dan tenaga ahli disana juga diberikan berbagai fasilitas lainnya seperti pembebasan pemungutan pajak penghasilan, untuk SPLN, serta berbagai fasilitas PPN dan PPnBM," jelasnya.

PFII merupakan implementasi Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan kerangka hukum tersendiri bagi penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Keberadaan PFII diharapkan menjadi motor penguatan sektor keuangan nasional melalui pendalaman pasar keuangan, perluasan instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan arus investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

Share: