Ahmad Labib: KDKMP Harus Jadi Daya Ungkit, Bukan Ancaman bagi Usaha Rakyat

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VI
Ahmad Labib: KDKMP Harus Jadi Daya Ungkit, Bukan Ancaman bagi Usaha Rakyat Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyampaikan pandangannya dalam Kunjungan Spesifik Komisi VI ke Surabaya, (28/8). Foto: dpr.go.id

Ahmad Labib: KDKMP Harus Jadi Daya Ungkit, Bukan Ancaman bagi Usaha Rakyat

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menegaskan agar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dirancang untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat, bukan malah menggantikan usaha rakyat yang selama ini telah berkembang di desa dan kelurahan.

Menurut Labib, besarnya dukungan pembiayaan dari negara terhadap KDKMP harus dibarengi dengan tata kelola dan desain program yang tepat. Koperasi tersebut harus mampu menjalankan tujuan awalnya sebagai penggerak ekonomi sekaligus memberikan manfaat bagi pelaku usaha lokal.

“Kami berharap kita dukung KDKMP ini karena anggaran negara sudah luar biasa. Ini harus dikelola dengan cara-cara yang bertanggung jawab agar tujuan dari pendirian program KDKMP ini sesuai dengan apa yang dijalankan,” kata Labib dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Surabaya, Jumat (28/8/26).

Labib mengingatkan adanya potensi persoalan apabila kegiatan usaha KDKMP justru mengambil alih peran pelaku usaha yang sudah lama menjadi bagian dari rantai distribusi di daerah. Salah satu yang disorot adalah jaringan distribusi komoditas bersubsidi, termasuk LPG.

Ia menyebut berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, terdapat sekitar 280 ribu pangkalan yang selama ini melibatkan banyak tenaga kerja. Karena itu, perubahan pola distribusi perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha sekaligus mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.

“Jangan sampai adanya KDKMP ini menjadi trade-off bagi usaha-usaha rakyat yang di bawah,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Labib menilai KDKMP seharusnya tidak berhenti pada fungsi perdagangan atau jual-beli. Lebih jauh, koperasi perlu ditempatkan sebagai simpul ekonomi yang menghubungkan serta mendorong pertumbuhan berbagai usaha masyarakat di tingkat desa.

Ia mencontohkan, KDKMP dapat berfungsi sebagai pembeli atau *off-taker* ketika masyarakat mengalami kesulitan menjual produk yang dihasilkan. Dengan skema tersebut, produk masyarakat memiliki kepastian pasar, sedangkan koperasi memperoleh ruang untuk mengembangkan usaha melalui komoditas lokal.

“Koperasi ini harus menjadi daya ungkit bagi pelaku ekonomi di bawah. Kalau masyarakat di bawah itu tumbuh ekonominya, semuanya berproduksi, kemudian KDKMP yang membeli, kemudian menjadi hak dijual ke toko-toko kelontong, semuanya bisa hidup,” jelas Labib.

Menurut Labib, pola tersebut dapat membentuk ekosistem ekonomi desa yang saling menopang. KDKMP tidak perlu mengambil alih seluruh kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi menjadi penghubung antara kegiatan produksi, distribusi, dan pasar.

Selain mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, ia berharap KDKMP mampu memperpendek mata rantai distribusi sehingga masyarakat dapat memperoleh barang bersubsidi dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.

“Harapan besar terhadap KDKMP itu dua. Satu, aspek kesehatan masyarakat itu bisa mendapatkan rantai pasok, terutama produk-produk subsidi, dengan harga yang sesuai. Tetapi yang kedua, KDKMP itu didirikan untuk menjadi daya ungkit bagi pemilik usaha-usaha masyarakat di bawah,” katanya.

Labib juga melihat KDKMP memiliki peluang untuk membantu pemerintah menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi. Namun, fungsi tersebut menurutnya tidak boleh menghilangkan tujuan utama koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa.

“Kami berharap ini menjadi dua instrumen: instrumen untuk menjadikan masyarakat mendapatkan barang-barang subsidi secara lebih murah, juga menjadi stabilisator harga untuk menjaga inflasi. Tapi di sisi lain, KDKMP menjadi daya ungkit bagi tumbuhnya ekonomi di pedesaan,” tutur Labib.

Share: