Rikwanto Tegaskan Perampasan Aset Harus Berdasarkan Tindak Pidana

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto

Rikwanto Tegaskan Perampasan Aset Harus Berdasarkan Tindak Pidana

Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Rikwanto, menegaskan bahwa perampasan aset tidak dapat dilakukan tanpa adanya tindak pidana yang jelas. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/26).

Dalam forum tersebut, Rikwanto menolak anggapan bahwa aparat dapat langsung menyita harta seseorang hanya berdasarkan kecurigaan atas besarnya penghasilan. Ia menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat sebelum tindakan dilakukan.

"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya, sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya," kata Rikwanto.

Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa seluruh langkah penegakan hukum harus mengikuti prinsip due process of law. Ia juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen yang bersifat represif.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam proses hukum harus tetap dihormati, termasuk pihak ketiga dan ahli waris. Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan berdasarkan emosi semata, melainkan harus menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak konstitusional warga.

"Kemudian harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset ini akan kita godok terus tentang masukan-masukan Anda," ujarnya.

Rikwanto juga mengungkapkan sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk pertanyaan apakah perampasan aset hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ia turut menyoroti persoalan pengelolaan aset bernilai besar seperti lahan atau tambang yang disita negara.

Ia mengingatkan bahwa tanpa pengelolaan yang baik, nilai aset bisa menyusut drastis setelah disita.

"Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal Rp1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya, atau mengelolanya tidak baik," katanya.

Sebelumnya, rekan separtainya di Golkar, Soedeson, menyampaikan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa proses pidana berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan terhadap harta bendanya.

Mengacu pada Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, Soedeson menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in persona," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).

"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," lanjutnya.