Derta Rohidin – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Bengkulu
Evaluasi Kebijakan Gerbong Khusus Perempuan KRL, Anggota Komisi VIII DPR RI; Jangan Alihkan Fokus dari Akar Masalah Keselamatan Transportasi Publik
Jakarta - Usulan Kementerian Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk memgevaluasi penempatan gerbong khusus perempuan di KRL pasca Kecelakaan KRL yang diseruduk Kereta Api Argobromo Anggrek, menuai respon beragam dari publik.
Menurut Derta Rohidin, anggota Komisi VIII DPR RI, usulan tersebut lahir dari semangat perlindungan terhadap perempuan. Akan tetapi tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya terkait tata kelola sistem perkeretaapian sekarang.
“Insiden kecelakaan tersebut bukan hanya soal teknis operasional, tetapi juga menyangkut tata kelola sistem perkeretaapian yang harus terus diperbaiki secara menyeluruh” tegas Derta
Menurut legislator Golkar Dapil Bengkulu ini, penempatan gerbong perempuan sejatinya merupakan kebijakan afirmatif untuk memberikan rasa aman dari potensi pelecehan atau kekerasan berbasis gender di ruang publik.
Meski demikian, dalam kasus kecelakaan kereta, faktor penentu keselamatan justru lebih banyak berkaitan dengan sistem persinyalan dan komunikaai antar kereta, kedisipliman operasional dan standar prosedur keselamatan, kualitas infrastruktur rel dan teknologi pengendalian kereta, serta manajemen lalu lintas kereta yang harus terintegrasi antara KRL dengan kereta jarak jauh luar kota.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar kecelakaan kereta api di Indonesia masih dipicu oleh faktor human error dan gangguan sistem operasional, bukan pada konfigurasi posisi gerbong penumpang. Artinya, mengubah posisi gerbong perempuan tidak secara langsung mengurangi risiko tabrakan antarkereta.
Derta Rohidin mengaku khawatir jika kebijakan ini diterapkan tanpa kajian komprehensif, maka akan menjadi kebijakan yang bersifat simbolik, bukan solutif. Bahkan, bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat seolah-olah keselamatan perempuan di transportasi publik cukup diselesaikan dengan pengaturan posisi gerbong.
Padahal, perlindungan perempuan di ruang publik harus mencakup aspek yang lebih luas, sepert; pencegahan pelecehan seksual, sistem pengawasan yang efektif, respons cepat terhadap laporan korban, edukasi publik tentang etika dan keamanan bersama
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan perempuan dan keluarga, dirinya mendorong perlunya audit menyeluruh sistem perkretaapian mulai dari sistem persinyalan, komunikasi antar kereta, kontrol operasional untuk memastikan tidak ada celah resiko.
Derta juga Mendorong Peningkatan kapasitas SDM operator melalui Pelatihan berkala dan sertifikasi ulang bagi masinis serta petugas operasional menjadi kunci penting dalam menjaga standar keselamatan.
“Keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa disederhanakan pada satu aspek saja. Kita tentu mendukung perlindungan perempuan di ruang publik, tetapi kebijakan yang diambil harus tepat sasaran dan berbasis pada akar masalah” ungkapmya
Menurut Derta, Jangan sampai energi kita habis pada solusi yang tampak cepat, tetapi tidak menyelesaikan persoalan mendasar. Momentum pasca kecelakaan ini seharusnya digunakan untuk melakukan pembenahan sistemik, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
