Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, (10/8). Foto: dpr.go.id
Ahmad Doli Kurnia Tegaskan RUU Masyarakat Adat untuk Perkuat Hak dan Perlindungan Masyarakat Adat
Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diarahkan untuk memperkuat kedudukan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Menurut Doli, keberadaan aturan khusus mengenai masyarakat adat penting untuk memastikan hak-hak mereka memperoleh pengakuan sekaligus perlindungan hukum. Hak tersebut meliputi tanah, wilayah adat, budaya, hingga sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.
Ia mengungkapkan, masyarakat adat hingga kini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama saat wilayah adat beririsan dengan kepentingan pembangunan maupun aktivitas pemanfaatan sumber daya alam. Tanpa perlindungan yang memadai, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengikis ruang hidup dan keberadaan masyarakat adat beserta identitas budayanya.
"Justru dengan lahirnya undang-undang ini, kita ingin memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat seperti tidak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan. Kalau nanti undang-undang ini jadi, kita berharap semua yang berkaitan dengan aset kesatuan masyarakat adat bisa terlindungi, baik tanah, wilayah, budaya, maupun sumber daya alamnya," ujar Doli dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/26).
Doli menuturkan, potensi konflik biasanya muncul ketika program pembangunan dan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam dilakukan di wilayah yang juga memiliki status sebagai wilayah adat. Karena itu, menurutnya, diperlukan kerangka hukum yang mampu menjaga keseimbangan sehingga pembangunan tetap berlangsung tanpa mengabaikan keberadaan serta hak masyarakat adat.
"Selama ini persoalan muncul ketika ada benturan antara kepentingan pembangunan, khususnya kepentingan ekonomi yang mengelola sumber daya alam, dengan wilayah adat. Kadang-kadang masyarakat adat selalu kalah, sehingga mereka bisa terpinggirkan, tergerus, bahkan hilang. Ini yang tidak kita inginkan," tegasnya.
Di sisi lain, Doli menegaskan RUU Masyarakat Adat tidak dibuat untuk mengurangi kekuatan aturan perundang-undangan lain, termasuk regulasi mengenai Otonomi Khusus. Ia justru menilai aturan-aturan tersebut dapat berjalan secara harmonis sesuai dengan ruang lingkup dan kedudukan masing-masing.
"Undang-undang ini tidak ada kaitannya dengan pelemahan undang-undang yang lain, apalagi otonomi khusus. Justru nanti bisa disinergikan. RUU ini berlaku secara nasional, sementara otonomi khusus merupakan lex specialis untuk Aceh dan Papua. Jadi, semua undang-undang nasional harusnya bersinergi dengan undang-undang yang lebih lex specialis," jelasnya.
Doli berharap proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat melahirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak masyarakat adat. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan titik temu antara agenda pembangunan nasional dengan upaya menjaga keberadaan, wilayah, budaya, dan sumber daya alam masyarakat adat di berbagai daerah.
Dengan demikian, pembangunan dapat terus berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan hak konstitusional dan keberadaan masyarakat adat sebagai bagian penting dari kehidupan bangsa.
