

FRAKSI PARTAI GOLKAR MEMINTA MASUKAN MA UNTUK RANCANGAN KUHAP BARU
Jakarta - Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer pada tanggal 12 Februari 2024. Dalam hal ini Komisi III minta masukan mengenai rancangan KUHAP baru dari Mahkamah Agung. Kamar Pidana Mahkamah Agung mengusulkan adanya kejelasan dalam beberapa ketentuan seperti keberatan pihak ketiga atas penyitaan barang bukti, pembatasan pidana yang diminta Kasasi, penyusunan kewenangan restorative justice, tata cara penggunaan alat elektronik dalam persidangan, dan lain sebagainya. Sementara itu, pada Kamar Militer Mahkamah Agung memberikan masukan mengenai batasan peradilan antara peradilan militer dan peradilan sipil.
Soedeson Tandra, selaku Anggota Fraksi Golkar, meminta masukan dan padangan Mahkamah Agung mengenai pendefinisian dan tujuan dari penyitaan barang untuk perbaikan KUHAP yang baru. Selain itu, Soedeson juga menyetujui pengangkatan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) perlu dikaji ulang.
“Kami setuju mengenai pengangkatan hakim pemeriksa pendahuluan yang seharusnya tidak boleh ada campur tangan dari luar cukup Ketua Pengadilan Negeri, karena ini ranahnya yudisial” ujar Soedeson.
Harapannya masukan dari Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer menjadi poin penting dalam rancangan KUHAP yang beru kedepan. Sehingga KUHAP baru ini dapat menjadi mahakarya bangsa Indonesia.