

Dave Laksono Tegaskan RUU Penyiaran Tidak Ganggu Kebebasan Pers
Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak akan mengganggu kebebasan pers.
Menurutnya, kebebasan pers hukumnya sudah baku karena undang-undangnya terpisah. Dia mengatakan pers harus bisa leluasa untuk mencari berita, mendapatkan info, dan menyajikan berita kepada masyarakat.
"Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah," kata Dave yang dikutip dari ANTARA di Jakarta, rabu (26/3/25).
Dave juga menjelaskan bahwa draf RUU Penyiaran akan kembali dibahas, termasuk pembahasan poin mengenai pelarangan investigasi. Menurutnya, RUU Penyiaran masih berupa draf dan belum ada keputusan apapun.
Draf yang memuat tentang beberapa pelarangan, menurut Dave, awalnya bertujuan untuk menghilangkan intervensi proses peradilan. Dia mengatakan proses peradilan harus berjalan dengan baik tanpa adanya opini yang menggiring publik.
Lebih lanjut, Dave mengatakan bahwa hukum harus di atas segala-galanya karena supremasi sipil diatur dengan supremasi hukum. Jangan sampai opini-opini justru mengubah hukum karena kepentingan kelompok.
"Jangan sampai ranah hukum, proses peradilan itu mengarah kepada satu sisi karena didorong oleh satu topik atau skenario," lanjutnya.
Selain itu, dia pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers, salah satunya soal kasus teror ke kantor Tempo. Menurutnya kebebasan pers tidak boleh tereduksi dan harus tetap dikawal.
"Dicari tahu siapa yang bertanggung jawab, supaya tidak jadi fitnah dan kecurigaan dari masyarakat," pungkasnya.