Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia dalam Peresmian IPA Convex 2026 di Tangerang (20/5). Foto: yt. tvOneNews.
Menteri ESDM Pastikan Sektor Hulu Migas Tidak Terdampak PP Tata Kelola Ekspor SDA
Tangerang — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam cakupan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang baru diterbitkan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu, di hadapan para pelaku usaha industri hulu migas. Ia menyebut keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden.
“Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden. Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku,” ujar Bahlil Lahadalia.
Menurutnya, pengecualian itu diberikan karena mayoritas produksi hulu migas nasional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi domestik. Sementara itu, ekspor migas yang dilakukan ke pasar internasional telah terikat kontrak jangka panjang antara pemerintah dan badan usaha sebelum proses pengembangan proyek dilakukan.
Bahlil menjelaskan, skema kontrak tersebut membuat praktik-praktik seperti manipulasi harga dan pengurangan nilai transaksi ekspor dinilai minim terjadi di sektor hulu migas.
“Untuk (dijual) ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing atau pun under-invoicing,” kata Bahlil.
Ia pun memastikan aktivitas bisnis di sektor hulu migas tetap berjalan normal meski pemerintah menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
“Jadi, (hulu migas) tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Bisnis tetap seperti biasa,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, (20/5/26)
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.
Presiden menjelaskan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam sekaligus menekan berbagai praktik ilegal yang merugikan negara.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.
