Wakil Ketua Komisi II DPR Dorong Evaluasi Kebijakan Lahan Sawah di Kawasan Perkotaan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Kota Surakarta, (22/5), Foto: dpr.go.id

Wakil Ketua Komisi II DPR Dorong Evaluasi Kebijakan Lahan Sawah di Kawasan Perkotaan

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya di daerah dengan karakteristik perkotaan.

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Surakarta, Jumat (22/5/26), Komisi II menemukan kesulitan sejumlah daerah non-rural dalam memenuhi ketentuan lahan baku sawah sebesar 87 persen.

Menurut Zulfikar, penerapan aturan tersebut perlu dikaji ulang agar lebih realistis dan menyesuaikan dengan karakteristik wilayah. Ia menilai kebijakan yang diterapkan secara seragam berpotensi menimbulkan ketimpangan tata ruang, terutama di daerah yang telah berkembang menjadi pusat ekonomi dan permukiman.

"Kita tadi menemukan bahwa untuk di kota atau kabupaten yang punya karakteristik bukan rural lalu bukan pertanian, itu kelihatannya sulit diterapkan mempunyai lahan baku sawah mencapai 87 persen. Oleh karena itu menurut saya perlu ada evaluasi terkait penerapan kebijakan itu," ujar Zulfikar.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengusulkan agar target ketersediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dihitung secara nasional, bukan dibebankan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota tanpa mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing.

"Kalau memang untuk swasembada pangan, untuk pertahanan pangan, kita harus memiliki lahan pertanian berkelanjutan ya dihitung seluruh Indonesia saja. Jangan per kabupaten kota harus menyediakan 87 persen, tapi kalau secara nasional sudah 87 persen, itu bisa dari provinsi atau kabupaten mana pun, itu saja yang benar-benar dipertahankan jangan sampai terjadi alih fungsi," tandasnya.

Ia menambahkan, Komisi II DPR RI juga mendorong adanya peninjauan ulang terhadap regulasi terkait, baik pada tingkat undang-undang maupun aturan turunannya, agar sinkronisasi kebijakan tata ruang dapat berjalan lebih optimal.

Menurutnya, evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus tetap dilakukan secara berkala dengan memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah sesuai kebutuhan pembangunan wilayah.

“Kebijakan tersebut harus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian yang proporsional sesuai kebutuhan pengembangan wilayah,” pungkasnya.

Persoalan pertanahan sendiri hingga kini masih menjadi isu strategis nasional yang berdampak langsung terhadap perkembangan wilayah, investasi, ketahanan pangan, hingga stabilitas sosial. Berbagai persoalan seperti sengketa lahan, konflik warisan, pemindahan hak secara informal, hingga ketidaksesuaian tata ruang masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Surakarta.

Selain itu, pelaksanaan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga menjadi perhatian karena dinilai menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Beberapa persoalan yang muncul antara lain ketidaksesuaian antara peta LSD dengan kondisi riil, sinkronisasi dengan RTRW dan RDTR daerah, hingga belum optimalnya regulasi terkait pengendalian alih fungsi lahan.

Sebagai kota yang terus berkembang, Surakarta menghadapi tekanan pembangunan di sektor permukiman, perdagangan, jasa, dan infrastruktur yang berdampak pada semakin berkurangnya lahan pertanian. Kondisi tersebut membuat kebijakan perlindungan lahan sawah kerap berbenturan dengan kebutuhan pengembangan wilayah dan investasi daerah.