Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Tidak Akan Jadi Kendala

  1. Beranda
  2. Berita
  3. BADAN - BADAN DPR RI
Waketum Golkar / Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Tidak Akan Jadi Kendala

Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga merupakan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian sanksi diskualifikasi kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif tidak akan menimbulkan persoalan bagi partai politik peserta pemilu.

Menurut Doli, selama ini seluruh partai politik telah menjalankan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun selama ini, tidak ada satu partai politik pun yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Semua partai politik mengusung susunan calegnya minimal 30 persen,” kata Doli yang dikitip dari Kompas.com, Rabu (27/5/26).

Ia menjelaskan, putusan MK tersebut pada prinsipnya mempertegas kebijakan affirmative action dalam upaya meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Perbedaan mendasar setelah putusan itu, lanjutnya, adalah adanya konsekuensi atau sanksi bagi partai yang tidak mematuhi aturan dimaksud.

“Putusan MK itu bersifat menguatkan adanya affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam pencaloan anggota DPR. Bedanya dengan sebelum putusan MK adalah adanya sanksi terhadap parpol yang tidak melaksanakan aturan itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026). Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa partai politik peserta pemilu dapat didiskualifikasi pada daerah pemilihan tertentu jika tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ucap Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan pentingnya kewajiban partai politik mengajukan sedikitnya 30 persen calon legislatif perempuan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD melalui sistem pemilu yang lebih adil.