Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid
Nurdin Halid: BUMN Ekspor SDA Jadi Langkah Lanjutan Penguatan Hilirisasi Nasional
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) yang secara khusus menangani ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya penting dalam memperkuat program hilirisasi sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas nasional.
Nurdin menegaskan bahwa pembentukan BUMN tersebut harus berlandaskan pada prinsip kedaulatan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Pembentukan BUMN ekspor SDA strategis harus ditempatkan dalam kerangka ekonomi konstitusi Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Kebijakan ini merupakan strategi lanjutan dari program hilirisasi SDA, mengamankan devisa negara, dan mencegah kebocoran nilai ekspor komoditas strategis," katanya Nurdin Halid dalan keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/26).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Strategis sebagai BUMN yang akan bertanggung jawab mengelola ekspor sejumlah komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.
Menurut Nurdin, kehadiran perusahaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan ekspor, memperkuat akurasi data perdagangan, serta meminimalkan praktik manipulasi nilai transaksi yang berpotensi merugikan negara.
Selain itu, ia menilai PT Danantara Sumber Daya Strategis dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional. Perusahaan tersebut juga dinilai berperan dalam mendorong industrialisasi berbasis SDA agar komoditas unggulan Indonesia tidak lagi didominasi ekspor bahan mentah maupun setengah jadi.
"BUMN tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis biasa, tetapi sebagai instrumen negara untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya keluar sebagai bahan mentah, melainkan menghasilkan nilai tambah, penerimaan negara, penguatan industri nasional, dan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurdin menekankan bahwa perusahaan tersebut perlu menjalankan fungsi sebagai agregator sekaligus penguat ekosistem ekspor nasional. Peran tersebut mencakup integrasi berbagai aspek mulai dari produksi, pembiayaan, logistik, standardisasi mutu, hingga perluasan akses ke pasar global.
“Hal ini penting agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengekspor komoditas, tetapi mampu naik kelas sebagai pemain penting dalam rantai nilai global," katanya.
Meskipun mendukung kebijakan tersebut, Nurdin mengingatkan pemerintah untuk memastikan implementasinya tidak menimbulkan praktik monopoli maupun lapisan birokrasi baru yang berpotensi menghambat aktivitas dunia usaha.
"BUMN harus hadir sebagai penguat ekosistem, bukan penghalang bagi pelaku usaha lain. Eksportir swasta, koperasi, dan pelaku usaha nasional tetap harus diberi ruang yang adil," ujarnya.
Nurdin menambahkan bahwa DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan itu juga ditujukan untuk memastikan iklim persaingan usaha tetap sehat sehingga mampu mendukung peningkatan kinerja ekspor nasional dan penerimaan negara.
