MKD DPR RI Perkuat Sinergi dengan Polri untuk Pengawasan Etik Anggota Dewan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. BADAN - BADAN DPR RI
Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro saat Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polres Boyolali, Jawa Tengah, (8/7). Foto : dpr.go.id

MKD DPR RI Perkuat Sinergi dengan Polri untuk Pengawasan Etik Anggota Dewan

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menekankan pentingnya sinergi antara MKD dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memperkuat pengawasan terhadap penerapan kode etik anggota DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (8/7/26).

Agung menjelaskan, pengawasan terhadap 580 anggota DPR RI yang berasal dari berbagai daerah pemilihan dengan beragam latar belakang tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, MKD menjalin kolaborasi dengan kepolisian untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai etika dan tugas anggota DPR RI.

"Kalau untuk mengawasi sebanyak itu, nggak cukup waktu. Maka dari itu, kami dan kawan-kawan MKD datang ke sini mengajak kolaborasi, bekerja sama, dan bersinergi," ujar Agung.

Dalam kesempatan tersebut, MKD juga menyoroti maraknya penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR RI oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Agung menegaskan bahwa pelat nomor khusus DPR RI merupakan fasilitas protokoler yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedewanan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun sebagai simbol prestise.

Ia mengungkapkan, MKD masih menemukan praktik pemalsuan pelat nomor khusus DPR RI yang diperjualbelikan secara ilegal, baik melalui platform perdagangan daring maupun oleh pembuat pelat nomor tidak resmi. Bahkan, terdapat oknum yang memalsukan kode pelat khusus yang seharusnya hanya digunakan oleh unsur pimpinan DPR RI.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, koordinasi yang lebih erat antara MKD dengan jajaran kepolisian, termasuk satuan lalu lintas di berbagai daerah, menjadi langkah penting untuk mencegah sekaligus menindak penyalahgunaan pelat nomor khusus DPR RI.

Selain itu, Agung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi perilaku anggota DPR RI. Apabila menemukan kendaraan berpelat DPR RI yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas maupun pelanggaran etik, masyarakat diimbau mendokumentasikan kejadian tersebut dan menyampaikannya kepada MKD DPR RI sebagai bahan tindak lanjut.

"Masyarakat tidak usah takut-takut. Foto, lalu kirim ke nomor pengaduan kami. InsyaAllah begitu ada pengaduan, maupun tanpa pengaduan, kami bisa bergerak dan memanggil anggota DPR yang diduga melanggar etik," pungkasnya.