Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik
Jamaludin Malik: Tudingan Deddy Sitorus Salah Alamat soal Persoalan Batubara PLN
Jakarta, 14 Juli 2026— Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, menilai pernyataan anggota DPR RI Deddy Sitorus di salah satu media nasional yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa terkait persoalan batubara PLN tidak tepat sasaran.
Menurut Jamaludin, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengadaan batubara untuk kebutuhan pembangkit PLN merupakan transaksi business to business (B2B). Karena itu, tidak tepat apabila setiap persoalan dalam proses pengadaan tersebut secara serta-merta ditarik menjadi tanggung jawab Menteri ESDM.
“Jangan mencampuradukkan antara kewenangan pemerintah sebagai regulator dengan proses pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme business to business. Kalau ada persoalan dalam transaksi pengadaan, telusuri prosesnya, periksa pihak-pihak yang terlibat, dan lihat di mana letak pelanggarannya. Jangan langsung menarik kesimpulan dan menuding pihak yang belum tentu berkaitan,” kata Jamaludin.
Jamaludin menilai, pernyataan Deddy justru berpotensi mengaburkan persoalan utama yang seharusnya menjadi perhatian, yakni bagaimana memastikan tata kelola pengadaan batubara di PLN berjalan secara transparan, profesional, dan memiliki sistem pengawasan yang kuat.
“Kalau kita salah mengidentifikasi sumber persoalan, maka solusi yang diambil juga akan salah. Yang harus dibongkar adalah rantai pengadaannya. Siapa yang melakukan transaksi, bagaimana proses verifikasi kualitas dan volume, bagaimana pengawasannya, dan di mana celah terjadinya dugaan penyimpangan,” ujarnya.
Menurut Jamaludin, pertanggungjawaban harus dibangun berdasarkan fakta, kewenangan, dan keterlibatan masing-masing pihak, bukan berdasarkan asumsi politik. Ia meminta semua pihak tidak menggunakan persoalan hukum untuk membangun narasi yang justru mendahului hasil kerja aparat penegak hukum.
“Kalau ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan. Namun, setiap persoalan di sektor energi perlu dilihat berdasarkan pembagian kewenangan, mekanisme pengadaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Karena itu, penting untuk terlebih dahulu memahami konstruksi persoalannya secara utuh agar kesimpulan yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan tepat sasaran,” tegasnya.
Jamaludin mendorong agar momentum ini digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan energi primer di PLN. Menurutnya, pembenahan tata kelola menjadi langkah penting untuk menutup setiap celah penyimpangan sekaligus menjamin keandalan pasokan batubara bagi pembangkit listrik.
“Fokus kita harus jelas: ungkap pelanggarannya, tindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, dan perbaiki sistemnya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan secara objektif justru bergeser menjadi arena saling melempar tudingan politik,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah II itu.
