Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya
Soroti Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Atalia Praratya: Kekerasan Berulang, Berhenti Bersikap Reaktif, Jadikan Perlindungan Anak Indikator Wajib Penilaian Pesantren
Jakarta, 14 Juli 2026 – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang santri dalam dugaan tindak kekerasan di Pondok Pesantren Roudatussaulatiyah Al-Ibrahimiyah, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kasus yang menyeret pimpinan pondok bersama seorang santri senior sebagai tersangka tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa.
"Satu nyawa anak bangsa telah hilang. Tidak ada kalimat yang mampu menghapus duka keluarga yang ditinggalkan. Namun yang lebih menyedihkan adalah apabila tragedi seperti ini terus berulang, sementara kita hanya berganti menyampaikan belasungkawa tanpa membenahi sistem yang seharusnya melindungi mereka," ujar Atalia.
Atalia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang telah melahirkan banyak ulama, cendekiawan, pemimpin bangsa, dan penjaga nilai-nilai moral.
Karena itu, kasus ini tidak boleh digeneralisasi sebagai wajah seluruh pesantren. Namun, justru menjadi pengingat bahwa setiap lembaga pendidikan harus memiliki sistem pengawasan dan perlindungan anak yang kuat.
"Mayoritas pesantren telah menjalankan fungsi pendidikannya dengan baik. Justru karena kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, maka setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas." ujar Atalia.
Sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mengatakan pembinaan pesantren tidak lagi cukup diukur dari kelengkapan administrasi, kualitas kurikulum, atau tata kelola kelembagaan.
Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi indikator utama dalam penjaminan mutu pesantren. Karena itu, ia mengusulkan penyusunan Standar Nasional Pengasuhan Pesantren yang berorientasi pada perlindungan anak, melibatkan seluruh unsur pesantren, serta mewajibkan adanya mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan.
Standar tersebut juga harus diperkuat melalui supervisi dan audit berkala terhadap praktik pengasuhan, disertai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional bagi pesantren yang terbukti melakukan pembiaran terhadap budaya kekerasan secara sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya rasa, Kementerian Agama saat ini memiliki kesempatan untuk lebih fokus pada pembinaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, termasuk membangun sistem pengawasan dan pengasuhan yang mampu mencegah segala bentuk kekerasan," ungkapnya.
Atalia juga menyoroti peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang selama ini terkesan hadir setelah terjadi kasus. Menurutnya, perlindungan anak harus dibangun melalui pendekatan pencegahan yang sistematis, termasuk menjangkau lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini relatif belum menjadi fokus utama program perlindungan anak.
Karena itu, Atalia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperluas program Sekolah Ramah Anak ke Pesantren, Madrasah, Seminari, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya, serta diiringi penguatan edukasi pencegahan perundungan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap anak secara masif.
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia berkomitmen untuk terus mendorong penguatan regulasi, pengawasan, dan sinergi lintas kementerian agar setiap lembaga pendidikan menjadi ruang yang aman bagi anak. "Anak-anak datang ke pesantren untuk menuntut ilmu dan membangun masa depan. Mereka harus pulang membawa ilmu, bukan luka," ungkapnya.
Terakhir Atalia menyampaikan bahwa Perlindungan anak bukan hanya amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, dan larangan berbuat zalim.
