Komisi IX Pastikan Negara Hadir, Program JKP Siap Lindungi Pekerja Terdampak PHK

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq

Komisi IX Pastikan Negara Hadir, Program JKP Siap Lindungi Pekerja Terdampak PHK

Jakarta - Dinamika perekonomian global dan penyesuaian di sejumlah sektor industri turut berdampak pada kondisi ketenagakerjaan nasional. Sejumlah perusahaan melakukan efisiensi dan restrukturisasi usaha, yang dalam beberapa kasus berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Menyikapi situasi tersebut, Komisi IX DPR RI memastikan negara tetap hadir memberikan perlindungan bagi para pekerja melalui instrumen jaminan sosial yang telah disiapkan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu menyikapi perkembangan ini dengan kepanikan. Ia mengakui terdapat potensi peningkatan PHK di beberapa sektor, diperkirakan dapat berdampak pada puluhan ribu pekerja. Selain itu, hingga November 2025 tercatat lebih dari 79 ribu pekerja telah terdampak PHK. Namun menurutnya, berbagai langkah antisipatif sudah tersedia. 

“Negara sudah memiliki mekanisme perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tidak hanya memberikan manfaat uang tunai sementara, tetapi juga pelatihan kerja dan akses informasi lowongan agar pekerja bisa segera kembali bekerja,” ujar Ranny.

Ia turut mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal mencanangkan JKP sebagai skema perlindungan yang komprehensif. Kehadiran program ini dinilai menjadi bentuk komitmen dalam menjaga daya tahan ekonomi pekerja di masa transisi.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, Komisi IX akan terus memastikan implementasi JKP berjalan optimal, termasuk kemudahan proses klaim dan ketepatan sasaran manfaat. Ranny menegaskan bahwa tantangan ketenagakerjaan harus dijawab dengan kesiapan sistem dan penguatan perlindungan, sehingga pekerja tetap memiliki rasa aman.

Dengan pengawasan yang konsisten dan pelaksanaan yang responsif, Komisi IX optimistis program JKP mampu menjadi penyangga yang efektif dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan pekerja.