Wakil Ketua Baleg / Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Ahmad Doli Kurnia Dorong Reformulasi Remunerasi Kepala Daerah, Usulkan Gaji Tetap Tanpa Tunjangan
Jakarta – Wakil Ketua Baleg / Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan untuk meninjau kembali skema remunerasi kepala daerah. Menurutnya, besaran gaji dan fasilitas yang diterima saat ini belum mencerminkan besarnya tanggung jawab maupun beban kerja yang diemban oleh para kepala daerah.
Doli menilai sudah saatnya pemerintah merumuskan kembali sistem penghasilan kepala daerah agar lebih proporsional.
"Saya setuju terkait renumerasi kepala daerah perlu diformulasi ulang. Memang apa yang mereka dapatkan setiap bulannya menurut saya tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Dengan gaji pokok sekitar Rp 2 jutaan untuk bupati dan Rp 3 juta-an untuk gubernur, memang jauh dari pantas, walaupun memang ada tambahan tunjangan-tunjangan," kata Doli kepada wartawan, Sabtu (17/7/26).
Selain peningkatan remunerasi, Doli juga mengusulkan perubahan skema penghasilan kepala daerah dengan memperbesar gaji pokok dan menghapus sistem tunjangan. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkat tersebut, mekanisme tunjangan selama ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan karena ruang penggunaannya dinilai masih terlalu luas.
"Menurut saya ke depan harus dipertimbangkan gaji kepala daerah itu dibuat relatif besar, fixed, dan tanpa ada lagi tunjangan-tunjangan. Karena justru selama ini, tunjangan-tunjangan itu yang bisa menjadi wilayah abu-abu, penggunaannya memungkinkan 'diakal-akali', dan akhirnya rawan atau berpotensi menjadi tindakan pelanggaran hukum," ucap dia.
Ia juga mendukung peningkatan alokasi biaya operasional kepala daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan riil atau menggunakan mekanisme at cost. Menurut Doli, kebijakan tersebut dapat mendorong kepala daerah lebih fokus menghadirkan inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya juga setuju biaya operasional kepala daerah dialokasikan besar dan digunakan secara at cost. Jadi PP no. 59 Tahun 2000 itu perlu direvisi. Mudah-mudahan dengan fasilitas yang cukup itu, dapat mendorong kepala daerah untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mengembangkan Pendapatan Asli Daerah," kata Doli.
Meski demikian, ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan bukanlah faktor utama dalam menciptakan pemerintahan daerah yang bersih. Menurutnya, integritas tetap menjadi aspek paling penting yang harus dimiliki setiap kepala daerah.
"Namun, yang nomor satu, dan jauh lebih penting dari semua itu adalah soal integritas yang harus dimiliki oleh kepala daerah. Itu makanya saya sempat mengusulkan perlunya penetapan kriteria dan seleksi yang lebih sungguh-sungguh mengedepankan integritas dalam sistem Pilkada," sambungnya.
Lebih lanjut, Doli mengatakan reformulasi remunerasi kepala daerah perlu dibarengi dengan perubahan regulasi, dimulai dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian dilanjutkan dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah.
"Sebaiknya memang dimulai dengan revisi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena banyak hal yang perlu disempurnakan, khususnya terkait penguatan konsep Otonomi Daerah. Baru secara khusus terkait Hak Keuangan Kepala Daerah perlu revisi PP no.59 Tahun 2000," ucap dia.
Pandangan senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan. Ia mengaku sejalan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai perlunya penyesuaian hak keuangan kepala daerah.
"Saya sepaham dengan Mendagri. Sebelum Mendagri bicara itu, saya dalam satu kesempatan RDP (rapat dengar pendapat) bersama Mendagri menyampaikan hal serupa," kata Irawan.
Irawan menilai skema pemberian persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah kepada kepala daerah dapat dipertimbangkan apabila didukung perubahan regulasi. Besarannya, menurut dia, dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
"Persentase dari PAD tersebut memungkinkan kalau dilakukan perubahan UU. Jumlahnya silakan dikaji oleh pihak pemerintah. Naiknya proporsional saja, bisa menggunakan indeks kemahalan masing-masing daerah, tidak harus disamakan semuanya," tambahnya.
Ia juga menyoroti masih seringnya kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, peningkatan hak keuangan secara proporsional dapat menjadi salah satu langkah pencegahan, meski bukan satu-satunya solusi.
"Hak keuangan kepala daerah memang harus didorong kenaikan secara proporsional. Saya terus terang prihatin terus menerus terjadi operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah," imbuhnya.
