Amggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq
Ranny Fahd Arafiq Dorong PMI Indonesia Naik Kelas di Pasar Kerja Internasional
JAKARTA – Meningkatnya kerja sama penempatan tenaga kerja antara Indonesia dan Jepang dinilai menjadi sinyal positif bahwa kualitas pekerja migran Indonesia mulai mendapat kepercayaan lebih besar di pasar kerja global. Tidak lagi hanya ditempatkan pada sektor kerja konvensional, kebutuhan tenaga kerja Indonesia kini mulai mengarah pada bidang-bidang yang membutuhkan keterampilan, sertifikasi, dan kemampuan adaptasi yang lebih tinggi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, menilai momentum ini harus dimanfaatkan sebagai langkah transformasi bagi pekerja migran Indonesia agar mampu naik kelas di pasar kerja internasional.
“Sekarang tantangannya bukan lagi sekadar mengirim tenaga kerja ke luar negeri, tetapi bagaimana Indonesia bisa menempatkan SDM yang kompeten, terlindungi, dan punya daya saing di sektor kerja profesional,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pembahasan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Prefektur Miyazaki, Jepang, terkait percepatan Memorandum of Understanding (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah daerah di Jepang itu disebut membutuhkan tenaga kerja di sejumlah sektor seperti caregiver, pertanian, perikanan, hingga manufaktur.
Berdasarkan data pemerintah, hingga 2026 jumlah PMI yang bekerja di Jepang terus mengalami peningkatan, terutama melalui skema Specified Skilled Worker (SSW) yang menitikberatkan pada kompetensi dan sertifikasi kerja. Jepang sendiri saat ini menghadapi kekurangan tenaga kerja akibat tingginya populasi lanjut usia dan rendahnya angka produktivitas usia muda.
Ranny menilai, kondisi tersebut membuka peluang besar bagi Indonesia, terutama bagi generasi muda yang memiliki keterampilan dan kesiapan kerja global.
“Ini peluang yang harus dipersiapkan secara serius. Negara lain mulai mencari tenaga kerja yang terampil dan siap kerja. Karena itu pelatihan vokasi, kemampuan bahasa, dan sertifikasi harus diperkuat sejak sekarang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan penempatan PMI harus dibarengi dengan perlindungan yang kuat, mulai dari proses rekrutmen, kepastian kontrak kerja, hingga pendampingan selama bekerja di luar negeri.
Menurutnya, jangan sampai tingginya kebutuhan tenaga kerja justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang membuka jalur penempatan ilegal dan merugikan pekerja.
“PMI harus dipandang sebagai aset SDM bangsa. Maka penempatannya harus legal, aman, dan benar-benar memberi masa depan yang lebih baik bagi pekerja,” lanjut Ranny.
“Indonesia punya potensi besar. Tinggal bagaimana negara mempersiapkan SDM-nya supaya benar-benar siap bersaing di tingkat internasional,” ujarnya.
Melalui fungsi pengawasan di Komisi IX DPR RI, Ranny memastikan pihaknya akan terus mendorong penguatan kualitas pelatihan tenaga kerja dan perlindungan PMI agar transformasi pekerja migran Indonesia dapat berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.
“Kalau dipersiapkan dengan baik, pekerja migran Indonesia bukan hanya bisa bekerja di luar negeri, tetapi juga membawa nama baik dan kualitas SDM Indonesia di mata dunia,” tutupnya.
