Putri Komarudin Minta OJK Gencarkan Literasi Yang Jelas Mengenai Aset Kripto dan Resikonya

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin

Putri Komarudin Minta OJK Gencarkan Literasi Yang Jelas Mengenai Aset Kripto dan Resikonya

Jakarta - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Kepala Elsekutif Pengawas Inovasi  Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kamis (13/2/25).

Dalam Rapat Kerja Komisi XI ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Puteri Komarudin mendorong OJK untuk tingkatkan literasi keuangan mengenai aset kripto.

Hal tersebut diungkapkan Puteri berdasarkan hasil laporan OJK yang mencatat jumlah investor kripto di Indonesia yang sudah mencapai 22,91 juta per akhir tahun 2024. Jumlah ini meningkat sebesar 23,77 persen dibandingkan tahun 2023. Sementara itu nilai transaksi aset kripto tercatat menyentuh Rp650,61 triliun.

“Edukasi ini penting supaya masyarakat tidak hanya mengikuti tren FOMO (Fear of Missing Out). Dimana, hanya ikut-ikutan saja, tanpa mengerti risiko dibaliknya. Apalagi kripto punya karakteristik volatilitas yang cukup tinggi, dimana harga dapat berubah secara drastis dalam waktu singkat. Belum lagi, modus penipuan yang melibatkan kripto, seperti aset kripto ilegal, pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga judi online”, ucap Puteri dalam keterangan resminya dikutip Jumat (14/2).

Puteri berpesan kepada OJK untuk lebih memberikan informasi yang jelas mengenai aset kripto ini kepada masyarakat, mengingat 65 persen investor kripto berasal dari kelompok usia muda dengan rentang usia 18 - 35 tahun.

"Artinya generasi ini sudah melek teknologi. Sehingga, OJK perlu memastikan mereka mendapat sumber informasi dan rujukan yang jelas. Supaya terhindar dari oknum influencer keuangan yang menganjurkan produk investasi tanpa informasi yang jelas akan risikonya. Sehingga rentan menyebarkan informasi yang menyesatkan,” ungkap Puteri dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama OJK, kamis (13/2)

Lebih lanjut Puteri meminta OJK untuk memastikan pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas yang kompeten di bidang aset kripto ini.

“Hal ini mengingat aset kripto sangat erat dengan pemanfaatan teknologi blockchain. Sehingga, SDM yang dibutuhkan juga harus memiliki kompetensi terkait hal tersebut, seperti certified information system auditor, certified ethical hacker, dan lainnya,” tutur Puteri.