Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga
Mangihut Sinaga: Tragedi Main Hakim Sendiri di Tabanan Jadi Pengingat Pentingnya Menjunjung Hukum dan Kemanusiaan
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyampaikan belasungkawa sekaligus keprihatinan atas dugaan aksi main hakim sendiri yang menyebabkan meninggalnya seorang warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Insiden yang terjadi pada Jumat (24/7) dini hari tersebut dinilainya sebagai tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Korban yang diduga terkait kasus pencurian ayam dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga sebelum aparat penegak hukum menangani perkara tersebut sesuai prosedur.
"Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat," kata Mangihut dalam keterangan pers yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa (28/7/26).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil, terlepas dari dugaan pelanggaran yang disangkakan. Karena itu, menurutnya, tidak ada pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman di luar mekanisme peradilan.
Mangihut mengingatkan bahwa praktik main hakim sendiri justru merusak prinsip penegakan hukum dan dapat memicu siklus kekerasan yang terus berulang di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, terutama bagi keluarga korban. Menurutnya, anak-anak yang kehilangan sosok ayah sebagai tulang punggung keluarga harus menanggung beban yang seharusnya tidak terjadi akibat tindakan kekerasan.
"Main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan. Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi melahirkan korban baru, menimbulkan perkara pidana baru, serta meninggalkan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga maupun masyarakat," ujarnya.
Mangihut menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku dengan mengedepankan sikap beradab, bukan berdasarkan emosi, kemarahan, ataupun keinginan membalas.
Untuk mencegah kejadian serupa, ia mendorong peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat cukup mengamankan situasi seperlunya, menghubungi kepolisian, dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan hak hidup dan martabat manusia.
Lebih lanjut, Mangihut menilai peristiwa di Tabanan harus menjadi momentum refleksi bahwa rasa keadilan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa kemajuan sebuah bangsa tercermin dari kemampuannya menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, kebijaksanaan, dan nilai-nilai kemanusiaan, bukan dengan kekerasan.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, untuk memperkuat budaya hukum yang mengutamakan dialog, kesabaran, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Pencegahan terhadap tindakan main hakim sendiri adalah tanggung jawab bersama agar tragedi serupa tidak kembali terjadi," tegasnya.
