Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra
Soedeson Tandra Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Anak di Tapsel
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan polisi dalam waktu sekitar 2x24 jam setelah jasad korban ditemukan di dalam galian sumur di wilayah Tapanuli Selatan.
Soedeson menilai kecepatan jajaran kepolisian dalam menangani perkara tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan sekaligus memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan.
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah," kata Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, (8/8/26).
Selain kecepatan pengungkapan, Tandra turut menyoroti ketelitian penyidik dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurutnya, penyidik mampu mengurai fakta meski tersangka sempat berupaya mengaburkan keterlibatannya.
Tersangka MH alias P (37) diketahui sempat berpura-pura sebagai orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur. Namun, alibi tersebut tidak membuat penyidik terkecoh.
"Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif," ujarnya.
Lebih lanjut, Tandra meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan dalam tahapan selanjutnya, menangani perkara tersebut secara tegas tanpa memberikan ruang toleransi terhadap pelaku.
Ia juga mendorong agar tersangka mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan," kata Tandra dengan tegas.
Tandra menilai tuntutan terhadap hukuman maksimal tersebut memiliki dasar yang kuat karena korban masih berusia di bawah umur dan berada dalam kondisi yang tidak memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri.
Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena tersangka disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Menurut Tandra, kepercayaan dan kedekatan tersebut justru dimanfaatkan untuk memanipulasi keadaan.
"Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Tapsel menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah penyidik mengungkap dugaan keterlibatannya dalam membuang jasad kerabat jauhnya yang masih berusia enam tahun ke dalam galian sumur.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso menyebut MH ditangkap Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit PPA Polres Tapsel pada 3 Agustus 2026 di Kecamatan Angkola Muara Tais.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan.
Penyidik Polres Tapsel hingga kini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan proses hukum berikutnya.
