Ridwan Bae Tinjau Jalan Penghubung yang Terendam Banjir di Konawe Utara

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI V
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae saat meninjau jalan yang terdampak banjir di Konawe Utara (9/3), Foto : lajur.co

Ridwan Bae Tinjau Jalan Penghubung yang Terendam Banjir di Konawe Utara

Jakarta - Wakil ketua komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae meninjau jalan yang terendam banjir di desa Sambandete, Konawe Utara, Sultra, Rabu (9/3/24).

Adapun kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Agus Safari, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, Yudi Hardiana,  serta didampingi oleh bupati Konawe Utara H. Ikbar.

Ridwan menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya nyata untuk memastikan percepatan pembangunan infrastruktur vital yang terdampak banjir.

“Saya akan menyampaikan langsung persoalan ini ke Kementerian PUPR. Meski saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran, kita tetap upayakan agar proyek jalan penghubung bisa diprioritaskan tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Konawe Utara Ikbar menyampaikan berbagai langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menangani dampak banjir, seperti penyediaan transportasi pincara gratis, pembagian bantuan sembako, serta penetapan status siaga bencana melalui surat keputusan resmi.

Ikbar juga menjelaskan bahwa keinginan pemerintah daerah untuk melakukan intervensi langsung terhadap normalisasi sungai terbentur oleh keterbatasan kewenangan, seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan.

“Sebenarnya kami ingin melakukan intervensi terhadap sungai ini, tapi terbentur UU Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemekaran Konawe Utara yang telah dibatalkan melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2010,” jelas Ikbar.

Ia juga mengusulkan kepada Kementerian PUPR agar membangun kembali kolam retensi di wilayah Kecamatan Oheo sebagai salah satu solusi pengendalian banjir. Ia menegaskan bahwa Pemda siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut.

Selain itu, ia juga menyinggung soal tarif pincara yang sempat ditetapkan oleh pemerintah daerah—sebesar Rp300.000 untuk mobil dan Rp50.000 untuk motor—namun mendapat penolakan dari masyarakat sehingga kemudian direvisi kembali.

Kepala BPJN Sultra, Yudi Hardiana menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan penghubung sempat terhenti karena pemutusan kontrak pada tahun 2021. Namun, kini status hukumnya telah tuntas.

“Alhamdulillah, pada 9 Januari 2025 kami telah memenangkan gugatan terkait proyek tersebut,” ungkap Yudi.

Yudi juga mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan desain pembangunan jembatan sepanjang 745 meter dengan total anggaran mencapai Rp60 miliar. Pembangunan ini akan diusulkan melalui pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2026 dan 2027.