Ranny Fahd Arafiq: RUU Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, Diharapkan Menjadi Obat Tenaga Kerja

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Ranny Fahd Arafiq: RUU Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, Diharapkan Menjadi Obat Tenaga Kerja Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq

Ranny Fahd Arafiq: RUU Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, Diharapkan Menjadi Obat Tenaga Kerja

Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Ranny Fahd Arafiq, menaruh harapan besar terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Seiring dengan progres pembahasan di parlemen yang kian mengerucut, ia menegaskan regulasi baru ini harus mampu menjadi obat yang menyembuhkan berbagai persoalan fundamental tenaga kerja di Indonesia.

Harapan ini disampaikan Ranny merespons langkah cepat Pimpinan Komisi IX DPR RI yang telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 13 Agustus 2026 mengenai pembentukan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) pada 4 Agustus 2026 guna memfinalisasi draf RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Proses legislasi terus berjalan dan kini memasuki tahap krusial. Sesuai surat dari Pimpinan Komisi IX, tenggat penyerahan nama-nama anggota untuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dari masing-masing Kelompok Komisi (Kapoksi) ditetapkan hari ini, 14 Agustus 2026. Fraksi Golkar siap mengawal penuh proses finalisasi ini," ungkap Ranny di Jakarta, Jumat (14/8/26).

Dalam susunan Tim Sinkronisasi yang beranggotakan 15 orang tersebut, Fraksi Partai Golkar mendapatkan alokasi 2 orang perwakilan, melengkapi unsur 5 orang Pimpinan Komisi dan perwakilan fraksi lainnya.  Ranny memastikan perwakilan dari Fraksi Golkar akan berjuang keras agar perumusan dan sinkronisasi pasal-pasal dalam draf RUU berjalan presisi dan mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja. 

Menurutnya, sektor ketenagakerjaan saat ini masih diwarnai oleh berbagai persoalan struktural, mulai dari kerentanan pekerja di sektor informal dan platform digital, hingga minimnya jaminan sosial bagi pekerja kontrak.

"RUU tenteang perlindungan tenagakerja ini diharapkan nantinya dapat menjadi obat penawar bagi keresahan pekerja kita, yang selama ini membutuhkan kepastian kerja begitupula dengan jaminan soseial dan kesehatan," tegasnya.

Politikus ini menjelaskan bahwa layaknya sebuah obat yang efektif, RUU terse but harus diracik dengan komposisi dan takaran yang tepat. Artinya, substansi regulasi harus inklusif dan berpihak pada kepastian kesejahteraan pekerja, namun di saat yang bersamaan tidak menimbulkan efek samping yang mematikan ekosistem dunia usaha dan iklim investasi."Melalui RUU ini, kita berupaya memberikan jaring pengaman sosial yang menyeluruh.

"RUU ini diharapkan akan menjadi jawaban atas keluhan para pekerja kita di lapangan. Kami di Komisi IX akan memastikan tahap perumusan dan sinkronisasi ini menghasilkan formula yang tepat sasaran. Harapannya jelas, regulasi ini akan menyembuhkan ketimpangan jaminan sosial dan menyehatkan sistem ketenagakerjaan kita secara menyeluruh," tutup Ranny.

Share: