Purnamasidi Dorong Pendidikan Inklusif Penuhi Hak Anak Penyandang Disabilitas

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI X
Purnamasidi Dorong Pendidikan Inklusif Penuhi Hak Anak Penyandang Disabilitas Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi saat menghadiri RDPU Komisi X DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait penyampaian aspirasi terhadap RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung Nusantara I, Senayan, (21/9). Foto : dpr.go.id

Purnamasidi Dorong Pendidikan Inklusif Penuhi Hak Anak Penyandang Disabilitas

Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menyoroti pelaksanaan pendidikan inklusif yang dinilai masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan anak penyandang disabilitas. Menurutnya, keberadaan sekolah inklusi tidak cukup hanya ditetapkan secara administratif, tetapi harus diikuti dengan penyediaan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta didik.

Hal tersebut disampaikan Purnamasidi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan yang menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/26).

Dalam forum tersebut, Purnamasidi menilai pola penyelenggaraan pendidikan inklusif saat ini masih banyak bergantung pada jumlah peserta didik penyandang disabilitas yang terdapat di suatu sekolah. Kondisi itu membuat penyediaan layanan tertentu baru dilakukan apabila jumlah siswa disabilitas telah memenuhi batas atau persyaratan tertentu.

“Sekolah inklusi itu kan nama tanpa fakta. Jadi kita ini masih melihat jumlah berapa anak-anak kita yang disabilitas di sekolah itu. Baru kemudian kita layan,” ujar Purnamasidi.

Menurutnya, pendekatan berbasis jumlah tersebut dapat membuat sekolah yang berstatus inklusi belum mampu memberikan layanan secara optimal. Ketika fasilitas dan dukungan yang dibutuhkan tidak tersedia di sekolah umum, anak penyandang disabilitas pada akhirnya kembali diarahkan untuk menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB).

“Semuanya akhirnya kembali ke SLB. Yang secara prasarana, secara lokasi, segala macam pun sangat jauh dari lokasi anak-anak kita,” katanya.

Karena itu, Purnamasidi mendorong adanya perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Pemenuhan layanan pendidikan, menurutnya, harus didasarkan pada kebutuhan serta hak setiap anak, bukan semata-mata mempertimbangkan jumlah peserta didik penyandang disabilitas yang berada di sebuah sekolah.

Ia menilai berbagai aspirasi yang disampaikan Komisi Nasional Disabilitas, organisasi, maupun komunitas penyandang disabilitas dalam RDPU menjadi masukan penting bagi Komisi X dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas. Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sehingga pendidikan inklusif benar-benar diwujudkan melalui akses dan layanan yang sesuai kebutuhan peserta didik.

Purnamasidi menegaskan Komisi X DPR RI akan memperhatikan berbagai aspirasi tersebut dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem pendidikan nasional yang mampu memberikan layanan kepada seluruh peserta didik secara inklusif, termasuk anak-anak penyandang disabilitas.

Share: