Kunjungi Rutan Mempawah, Franciscus Sibarani Soroti Pemahaman Hak Warga Binaan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Kunjungi Rutan Mempawah, Franciscus Sibarani Soroti Pemahaman Hak Warga Binaan Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Sibarani saat melakukan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Mempawah, (23/10). Foto: zonakalbar.com

Kunjungi Rutan Mempawah, Franciscus Sibarani Soroti Pemahaman Hak Warga Binaan

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, menyoroti masih terbatasnya pemahaman sebagian warga binaan mengenai hak-hak mereka selama menjalani masa pidana. Sejumlah warga binaan bahkan belum mengetahui secara pasti jumlah remisi yang telah diperoleh maupun persyaratan untuk mengakses hak lainnya.

Hal tersebut ditemukan Sibarani saat melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (23/10/26). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya memastikan setiap warga binaan memperoleh informasi yang memadai mengenai hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sibarani mengingatkan warga binaan agar aktif memeriksa data masa pidana dan remisi yang dimiliki. Menurutnya, pemahaman mengenai jenis remisi serta persyaratan administratif untuk memperoleh hak lainnya diperlukan agar warga binaan dapat mengetahui perkembangan masa pidana mereka secara akurat.

“Bapak/Ibu perlu memastikan data remisi yang Bapak/Ibu terima. Ada beberapa jenis remisi, termasuk remisi hari besar keagamaan dan remisi dasawarsa. Bapak/Ibu juga perlu memahami persyaratan untuk memperoleh hak lainnya, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” ujar Sibarani.

Ia menjelaskan, kejelasan informasi mengenai administrasi masa pidana menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Dengan memahami hak dan prosedur yang berlaku, warga binaan diharapkan dapat mengetahui tahapan yang perlu dipenuhi untuk memperoleh remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti bersyarat.

Selain menyoroti pemenuhan hak terkait masa pidana, Sibarani juga mengingatkan pentingnya akses terhadap layanan kesehatan bagi warga binaan. Ia menegaskan bahwa kebutuhan medis harus menjadi perhatian, terutama apabila kondisi kesehatan seseorang memerlukan penanganan yang tidak dapat dipenuhi oleh fasilitas kesehatan di dalam rutan.

Jika membutuhkan pengobatan di luar rutan akibat keterbatasan fasilitas medis, warga binaan dapat menyampaikan kebutuhan tersebut kepada petugas untuk ditindaklanjuti berdasarkan kondisi medis dan prosedur yang berlaku.

Sibarani berharap pihak rutan dapat memastikan informasi mengenai hak-hak warga binaan tersampaikan secara jelas dan mudah dipahami. Penyampaian informasi yang memadai dinilai penting agar warga binaan mengetahui hak yang dimiliki sekaligus memahami mekanisme untuk mengaksesnya.

Menurutnya, pemahaman warga binaan terhadap hak dan prosedur selama menjalani masa pidana merupakan bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Share: