Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi
Nur Purnamasidi Komitmen Kawal Kepastian Status 172 Ribu Guru Non-ASN hingga 2027
Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepastian status kepegawaian bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tahun 2027. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelesaian persoalan tenaga pendidik tidak berhenti pada kebijakan transisi yang sifatnya hanya sementara.
Komitmen itu disampaikan Nur setelah menerima aspirasi dari Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia (FAGRI) di Senayan Park, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, persoalan yang disampaikan para guru non-ASN bukan semata berkaitan dengan urusan administrasi atau status kepegawaian. Lebih dari itu, masalah tersebut menyangkut kepastian kehidupan para tenaga pendidik, masa depan keluarga, serta keberlangsungan layanan pendidikan nasional.
“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik," ujar Nur dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Soroti Kebijakan yang Masih Bersifat Transisi
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut turut menyoroti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang saat ini menjadi dasar bagi guru non-ASN untuk tetap menjalankan tugas mengajar.
Nur mengakui kebijakan tersebut memiliki peran penting dalam memberikan kepastian sementara dan mencegah terjadinya kekosongan tenaga pendidik. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum dapat menjadi solusi permanen terhadap persoalan status guru non-ASN.
"SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi, kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir," tegasnya.
Dorong Prioritas bagi 172 Ribu Guru Non-ASN
Berdasarkan data pendidikan dengan cut-off tahun 2024, tercatat sebanyak 172.323 guru non-ASN masih membutuhkan kepastian mengenai status kepegawaian mereka.
Nur mendorong pemerintah untuk menyusun peta kebutuhan guru nasional yang didasarkan pada kondisi dan kebutuhan nyata di setiap satuan pendidikan. Menurutnya, pemetaan tersebut tidak seharusnya hanya berorientasi pada ketersediaan formasi secara administratif.
Ia menegaskan bahwa sekitar 172 ribu guru non-ASN tersebut perlu menjadi prioritas dalam proses penyelesaian persoalan tenaga pendidik. Sebab, mereka dinilai telah memiliki berbagai kualifikasi, termasuk pengalaman mengajar, sertifikat pendidik, hingga Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Dorongan Regulasi yang Bersifat Permanen
Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia, Ahmad Farus Nasution, berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan dan regulasi yang memberikan solusi permanen bagi para guru non-ASN.
FAGRI menargetkan proses pendataan hingga pengangkatan sekitar 172 ribu guru tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026, sehingga mereka dapat memperoleh status sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah," kata Ahmad.
Menutup keterangannya, Nur menegaskan bahwa kepastian status bagi guru memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan dan kualitas pendidikan bagi para siswa. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus menjadi bagian dari agenda besar pembangunan pendidikan nasional.
"Penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan," pungkasnya.
