Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Apresiasi Ketegasan BGN Tangani Kasus Dugaan Keracunan MBG

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Apresiasi Ketegasan BGN Tangani Kasus Dugaan Keracunan MBG Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Apresiasi Ketegasan BGN Tangani Kasus Dugaan Keracunan MBG

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengapresiasi langkah tegas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam menangani kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut, termasuk pencopotan kepala dapur dan penghentian sementara operasional dapur yang diduga menjadi sumber keracunan, dinilai sebagai bentuk ketegasan terhadap adanya kelalaian dalam pengelolaan.

"Saya menyambut baik tindakan tegas kepala BGN yang mencopot kepala dapur dan men-suspend dapur yang mengakibatkan keracunan, karena terjadi kelalaian dalam mengelola dapur," kata Yahya kepada wartawan, Minggu (6/9/26).

Menurut Yahya, kasus dugaan keracunan tersebut harus menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya persoalan dalam pengelolaan dan pengawasan penyediaan makanan. Terkait kemungkinan adanya unsur pidana, ia menilai proses tersebut perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan.

"Kalau terkait dengan dugaan tindak pidana ini harus diserahkan kepada aparat penegak hukum apakah termasuk perbuatan pidana atau tidak, kecuali kalau ada korban yang meninggal dunia. Sampai sejauh ini belum ada korban yang meninggal dunia," kata Yahya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya langkah hukum secara perdata dari keluarga korban yang mengalami gangguan kesehatan akibat dugaan keracunan tersebut. Namun, Yahya menilai persoalan itu perlu dikaji lebih lanjut oleh para ahli hukum.

"Apakah pihak keluarga bisa menuntut secara perdata atas kerugian sakit akibat keracunan ini juga perlu dibicarakan di kalangan para ahli hukum. Yang jelas sampai sekarang belum ada pihak keluarga yang menuntut secara pidana maupun perdata," sambungnya.

Lebih lanjut, Yahya mendorong BGN untuk memperkuat sistem pengawasan dalam pelaksanaan program MBG. Salah satu langkah yang diusulkannya adalah pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur sekolah dan orang tua.

"Yang masih perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan yang melibat berbagai pihak. BGN perlu membentuk satgas untuk melakukan pengawasan dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, BPOM, pemda, Dinas Kesehatan, kepala sekolah dan orang tua murid. Saya melihat pengawasan ini yang masih lemah," katanya.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa penanganan terkait kemungkinan unsur pidana dalam kasus dugaan keracunan MBG sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan.

"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," kata Sudaryono usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Sudaryono juga mengungkapkan sejumlah dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berkaitan dengan kasus gangguan kesehatan akibat makanan telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Bahkan, beberapa di antaranya disebut telah memasuki tahap penyidikan.

"Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," ujar Sudaryono.

"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira," tambahnya.

Yahya berharap penguatan pengawasan dapat menjadi perhatian utama dalam evaluasi program MBG. Dengan keterlibatan berbagai pihak, pengawasan terhadap proses penyediaan dan pengelolaan makanan diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Share: