Ahmad Irawan Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Penyerobotan dan Penggusuran Lahan di Bekasi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan setelah mengikuti RDPU dengan perwakilan masyarakat di Komplek Parlemen, foto (yt: TVR Parlemen)

Ahmad Irawan Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Penyerobotan dan Penggusuran Lahan di Bekasi

Jakarta - Anggota Fraksi Partai Golkar Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh atas kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Bekasi dan dugaan mafia tanah di Jakarta Timur sebagaimana dilaporkan oleh warga masyarakat yang menjadi korban kepada DPR.
 
"Eksekusi pengosongan lahan itu harus ada yang bertanggung jawab. Mesti dipastikan lagi pihak mana yang salah: Pengadilan Negeri ataukah proses konstatering yang asal-asalan," kata Irawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi II DPR dengan sejumlah warga perwakilan masyarakat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2025.
 
Pada hari itu, sejumlah warga didampingi beberapa Kepala Kanwil BPN Provinsi Jabar dan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, mengadukan permasalahan pertanahan kepada Komisi II DPR. Kasus yang dilaporkan antara lain penyerobotan dan penggusuran lahan terhadap warga Cluster Setia Mekar Residance di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, seluas 3,3 hektare, sebagai dampak Putusan Pengadilan Negeri Cikarang dan dugaan mafia tanah serta maladministrasi pelayanan sertifikat BPN di Jakarta Timur.
 
Tanah di Cluster Setia Mekar 2, Tambun Selatan, Bekasi, dieksekusi oleh PN Cikarang, padahal warga yang menempati rumah-rumah mereka di sana memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
 
Perwakilan warga menjelaskan, mulanya lahan seluas 3,35 hektare itu memiliki sertifikat. Namun, berdasarkan putusan pengadilan ternyata tanah itu merupakan tanah sengketa.
 
Kini warga Cluster Setia Mekar 2 tidak bisa kembali menghuni rumah mereka dan bahkan kondisi saat ini jaringan listrik PLN dan air PDAM juga diputus.
 
Irawan mengapresiasi keputusan BPN Jabar yang tidak serta-merta mencabut SHM milik warga meski sudah ada putusan pengadilan.
 
Meski demikian, menyikapi silang sengkarut permasalahan tersebut, Irawan memandang tetap penting investigasi agar ditemukan akar permasalahannya sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti itu pada masa mendatang. 
 
"Kami juga mengapresiasi kebijakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memberikan tali asih kepada masyarakat korban penggusuran meski itu dengan uang pribadi. Sekarang yang dituntut adalah tanggung jawab negara, karena kasus itu adalah perusakan aset masyarakat," ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur V itu.