Umbu Kabunang Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Umbu Kabunang Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat kunjungan kerja di Kota Yogyakarta, (29/10). Foto : dpr.go.id

Umbu Kabunang Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya di Madiun, Jawa Timur. Ia mendorong penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana apabila unsur pidananya terpenuhi serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi saya mendorong kepolisian menerapkan pasal berlapis, yaitu tentang pembunuhan berencana,” kata Umbu saat diwawancarai oleh wartawan di Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (29/10/26).

Kasus tersebut melibatkan DH (30) dan anaknya, AGF (4), yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi. Terduga pelaku berinisial DBM (40), yang diketahui merupakan suami siri DH, diduga melakukan tindakan tersebut setelah terjadi pertengkaran terkait permintaan korban agar hubungan pernikahan mereka diresmikan secara hukum. Proses itu disebut membutuhkan persetujuan dari istri sah terduga pelaku.

Dalam upaya menghilangkan jejak, DBM diduga memutilasi dan membakar jasad kedua korban selama kurang lebih dua hari di pekarangan rumahnya. Pelaku juga diduga menggunakan mesin penggiling daging dalam proses tersebut. Tim Polda Jawa Timur kemudian menangkap DBM pada 25 Oktober 2026. Dalam penanganan perkara ini, terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menanggapi peristiwa tersebut, Umbu menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berlandaskan bukti. Ia meminta kepolisian mendalami setiap unsur tindak pidana agar konstruksi perkara menjadi jelas dan pertanggungjawaban hukum pelaku dapat ditentukan secara tepat.

Ia juga mendorong kejaksaan mengajukan tuntutan yang maksimal sesuai fakta dan ketentuan hukum, sementara hakim diharapkan memutus perkara secara objektif berdasarkan bukti serta unsur pidana yang terbukti selama persidangan.

Menurut Umbu, penanganan perkara kekerasan berat seperti ini harus menunjukkan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Penegakan hukum yang tegas juga menjadi bagian penting dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Di samping itu, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai situasi yang berpotensi memicu tindak kekerasan. Ia menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat apabila mengalami, menyaksikan, atau mengetahui dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Umbu berharap keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran dapat membantu aparat bertindak lebih cepat dan tepat. Menurutnya, pelaporan bukan hanya menjadi jalan untuk menindaklanjuti suatu perkara, tetapi juga bagian dari upaya mencegah kekerasan serta melindungi hak dan keselamatan setiap warga negara.

“Jangan pernah takut untuk melakukan upaya hukum atau melapor ke pihak yang berwenang, sehubungan dengan hak asasi mereka yang terabaikan,” tegasnya.

Share: